Melawi.Fakta Pers.Id – Polsek Sayan Polres Melawi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap AP (56 tahun). Pemerkosaan yang terjadi Sabtu (06/02) di Dusun Mentawak Desa Bora Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Elianto Nurharjanto S.I.K melalui Kapolsek Sayan menyampaikan setelah menerima pengaduan dari keluarga korban atas dugaan tidak pidana pemerkosaan, personil polsek sayan membawa korban ke puskesmas untuk melakukan Visum.
“Setelah mendapat aduan dari masyarakat tentang dugaan tidak pidana pemerkosaan, personil polsek sayan membawa korban ke puskesmas untuk melakukan Visum”.Ucap Kapolsek
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan TKP dan mendapatkan alat bukti dan barang bukti, personil melakukan pencarian terhadap pelaku, dan ternyata pelaku sudah tidak berada dikecamatan Sayan” Jelasnya.
“Selang beberapa hari kemudian Unit Reskrim, memperoleh informasi bahwa pelaku berada diwilayah kalteng, tepatnya di Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan”.
Setelah mendapat Informasi pada tanggal 23 Februari 2021, Kanit Reskrim Polsek Sayan Bripka Irwansyah, S.H bersama personilnya melakukan penyelidikan, untuk menuju daerah tersebut Bripka Irwansyah bersama personilnya harus menempuh jalan darat dan air.
“Dari Polsek sampai di Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan kami mengunakan motor, lalu dilanjutkan mengunakan perahu kecil menyusuri sungai katingan untuk sampai ketempat pelaku”Jelas Irwansyah.
“Saat Dilakukan Introgasi, Pelaku mengakui perbuatannya yang telah memperkosa AP (56 tahun), Pelaku kami bawa kepolsek sayan untuk dimintai keterangan lebih lanjut”. Tutup Irwansyah.Skn.Abd.