Jakarta, faktapers.id – Masyarakat Penggiat Anti Korupsi dari Gabungan Beberapa Elemen Masyarakat diantaranya : Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR), Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Senusantara (BEM Nusantara) yang diwakili oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Perkumpulan Pedagang Pasar Bantar Gebang (P3B) pada hari Jum’at 5 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna untuk melaporkan adanya Indikasi Kuat Terjadinya KKN dalam proses Revitalisai 4 (Empat) Pasar dilingkungan Pemkot Bekasi Jawa Barat yang dipimpin oleh Dr. H. Rahmat Effendi, khususnya Pasar Bantar Gebang.
Ditemui oleh beberapa awak media termasuk Dua Media Istana Kepresidenan di depan Gedung KPK, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Rendy Bachtiar mengatakan kehadiran mereka bersama Tim yang tergabung dalam Masyarakat Penggiat Anti Korupsi di Kantor KPK hari ini untuk melanjutkan janji-janji kami dalam menjalankan fungsi kontrol, mengadvokasi sekaligus melakukan pendampingan terhadap perjuangan rakyat khususnya pedagang pasar.
“kehadiran kami bersama Tim yang tergabung dalam Masyarakat Penggiat Anti Korupsi di Kantor KPK hari ini untuk melanjutkan janji-janji kami dalam menjalankan fungsi kontrol, Mengadvokasi (Pendampingan) terhadap Perjuangan Rakyat (Pedagang Pasar) yang merasa tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan dari Pemerintah, Khususnya Para Pedagang Pasar Bantar Gebang yang merasa tidak mendapat Keadilan dari Bapak Walikota Bekasi yang telah sama-sama mereka pilih untuk menjadi pemimpin sekaligus orang tua mereka di Kota Bekasi,” papar Rendi di Gedung KPK, Jakarta selatan, Jumat (5/3/2021).
Lebih lanjut Rendy menyimpulkan bahwa pihaknya mengindikasi KKN yang sangat kuat. Hal tersebut didasari beberapahal seperti :
A. Sumber Pendanaan Revitalisasi Pasar dari Investor, sekaligus Investor sebagai pemenang lelang (Pengembang) dan juga Investor tersebut bertindak sebagai Pengelola.
B. Seharusnya terdapat Transparansi Analisa Kelayakan Investasi dalam hal Penetapan Penggunaan Dana Anggaran yang selayaknya menggunakan Dana Alokasi Khusus dari pemerintah (DAK dan Dana Pendamping) yang bersumber dari APBN, akan tetapi malah menggunakan Dana dari Investor Swasta.
C. Implementasi Revitalisasi Pasar tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja (PKS), dalam hal Pedagang Lama tidak di Prioritaskan dan juga tidak mendapatkan tempat penampungan sementara (TPS).
Dari beberapa hal kejanggalan diatas ucap Rendy, maka telah terjadi keresahan yang semakin memuncak ditengah-tengah masyarakat khususnya para pedagang pasar yang diantaranya :
1.Terjadinya penetapan harga yang sangat tinggi yang memberatkan para pedagang, apalagi pada saat Kondisi Ekonomi Rakyat Indonesia dalam masa sulit yang hancur-hancuran secara menyeluruh akibat dampak Pandemi Covid 19 yang tak pernah kita ketahui kapan bisa berakhir. Terjadinya penetapan harga tersebut tidak didasari mekanisme yang semestinya, tanpa sosialisasi terhadap keseluruhan pedagang yang ada. Hanya di hadiri oleh 9 (Sembilan) orang oknum pedagang yang mengatas namakan dirinya sebagai perwakilan aspirasi keseluruhan pedagang pasar bantargebang yang jumlahnya hampir mencapai 1.500 (Seribu Lima Ratus) orang, tanpa didasari pernyataan resmi ataupun surat kuasa dari para pedagang, maka dapat disimpulkan bahwa ini merupakan perilakuan tidak baik dan pencatutan nama terhadap para pedagang yang ada. Dan ini juga dapat disimpulkan sebagai upaya perlakuan melawan hukum yang dilakukan oleh 9 orang oknum tersebut.
2. Terjadinya praktek Monopoli terhadap Kios dan Los sehingga pedagang lama tidak mendapatkan alokasi kios dan los sesuai dengan hak para pedagang tersebut. Kios dan los yang semestinya harus di prioritaskan untuk para pedagang lama, malah di perjual-belikan kepada pihak lain. Sehingga banyak pedagang yang tidak mendapatkan tempat.
3. Adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di lokasi TPS. Sesuai amanah Undang-undang TPS seharusnya di prioritaskan untuk pedagang lama tanpa di pungut bayaran dalam bentuk apapun, akan tetapi kenyataan d ilapangan ditemukan fakta bahwa TPS tersebut di Sewa-sewakan oleh oknum yang mengaku Korlap PT. Javana sebagai pengembang dengan nilai sewa kontrak sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas) Juta rupiah pertahun dengan ukuran 1.5 X 1.5 CM. Dan juga adanya ditemukan kepemilikan Ganda terhadap kios dan los, 1 (satu) unit kios/los yang sama diakui miliki beberapa orang, yang sama-sama telah membayar Uang Muka (DP) terhadap Pengembang PT. Javana Arta Perkasa. Sehingga kepemilikan ganda ini sangat berpotensi menimbulkan Keributan, Kericuhan dan Kegaduhan Besar sesama para pedagang pasar bantargebang nantinya, tukas Rendy menutup Pembicaraanya.
Ditempat yang sama Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Gebang (P3B), Mulya mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mencari dan memperjuangkan keadilan untuk kawan-kawan pedagang pasar bantargebang sampai titik darah penghabisan, dan kami akan menempuh jalan apapun demi terlaksananya keadilan untuk hak kami. Kami sudah berkontribusi 20 tahun lebih untuk pemkot Bekasi di pasar bantargebang, kenapa sekarang kami dibuang begitu saja?. Tempat yang menjadi hak kami di caplok dan diperjual belikan dengan seenak-enaknya oleh pihak pengembang begitu saja, pada hal kami masih ingin melanjutkan kegiatan kami untuk berusaha berdagang di pasar tersebut. Kami hanya minta pengurangan harga, bukan minta Gratis terhadap pak Walikota ucap Ibuk Mulya, dan kami juga sangat mendukung program pemerintah untuk peremajaan pasar kami biar lebih bagus sehingga akan menjadi tambah nyaman bagi pembeli untuk datang dan berbelanja. Tetapi dengan kondisi keterbatasan kami pedagang pada saat Pendemi Covid 19 ini, maka kami meminta pengurangan harga karena pasar kami hanya di Renovasi, dipoles-poles saja bukan di Bangun Baru seperti 3 pasar lainnya. Sedangkan harga yang di tetapkan ke kami sama nilai besaranya dengan pasar-pasar lain yang di bangun baru, jadi kami simpulkan bahwa “Barang Bekas (Second) di Hargai Dengan Harga Baru. Kami merasa Pemerintahan Kota Bekasi menjadikan Kami Rakyatnya sebagai Ladang Bisnis buat mereka dan para Kroni-kroninya. Padahal tambah Ibu Mulya, Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo telah mengamanatkan kepada jajaran di pemerintahan bahwa “GELIATKAN KEMBALI PASAR-PASAR TRADISIONAL”, guna untuk membangkitkan ekonomi masyarakat khususnya para pedagang kecil seperti kami-kami ini. Kenapa kenyataannya Bapak Walikota beserta jajaran tidak melaksanakan amanat Bpk Pesiden RI?, apakah pak Wali seorang pimpinan yang tidak tanggap?, ataukah seorang sosok pimpinan yang tidak taat terhadap perintah Bpk Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan di NKRI ini………..?.
Bila mana Lembaga Anti Rasuah ini tidak bisa untuk membantu kami memanggil Bapak Walikota bekasi guna untuk Pembenahan Sistem dalam Kerangka Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (KORSUPGAH) agar penguatan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik khususnya kami para pedagang, maka kami akan tetap melanjutkan perjuangan kami untuk mengadukan nasib kami ke Bapak Presiden Ri Ir. H. Joko Widodo. Dan mudah-mudahan disini kami akan mendapatkan Keadilan untuk kami pedagang pasar bantargebang, lanjut Ibuk Mulya.
Sedangkan Sekjen GNP TIPIKOR “Dr. Supardi Yapan S.H., S.e., M.M di tempat yang sama ditemui awak media mengatakan bahwa “Kami tidak akan membiarkan kalau ada indikasi KKN di dalam tubuh pemerintahan, tolong di catat Siapapun Itu, dan tidak ada di Republik ini yang Istilahnya Orang Kuat”, apalagi dengan Kondisi Carut-marut yang kami lihat secara langsung yang terjadi di dalam lokasi pasar bantargebang kota bekasi ini. Bila mana pemerintah kota bekasi tidak secepatnya membenasi regulasi ditingkat bawah maka kami yakin akan terjadi Kekisruhan Besar (Keos) yang akan mengakibatkan pertumpahan darah di tengah-tengah masyarakat pedagang. Mungkin saja secara ataran kebijakan yang di buat Bapak Wali Kota sudah benar, akan tetapi Implementasi dan penerapan aturan kebijakan yang telah di keluarkan oleh Bapak Walikota tersebut di tingkat jajaran kebawah berjalan tidak benar, sehingga selalu menuai Polemik yang berkepanjangan yang tidak kunjung selesai hampir berjalan 2 tahun sampai saat ini.
Dari Perwakilan BEM Nusantara yang diwakili oleh Kawan-kawan Himpunan Mahasiswa Islam berharap agar rakyat pedagang pasar bantargebang bisa mendapatkan kembali yang menjadi selayaknya hak mereka, janganlah pemerintah khususnya kota bekasi menjadikan rakyatnya sendiri menjadi ladang bisnis untuk mengisi pundi-pundi dan juga memperkaya kroni-kroninya dari Lahan Pasar yang merupakan Aset Negara. Jika kita mau berlaku benar secara sistem yang seharusnya di pakai dalam hal penetapan harga jual yang pantas terhadap Kios/Los yang berdiri di atas lahan pemerintah selayaknya dilakukan melalui mekanisme Appraisal yang di dasari dari Audit Independen terhadap Ojek Tanah dan Bangunan Pasar tersebut terlebih dahulu, bukan melalui kesepakatan bersama yang Endingnya malah menciptakan Kisruh dan Polemik yang berkepanjangan seperti pasar bantargebang ini. Dan juga selayaknya yang Menghandle Pendanaan Proyek Pasar ini seharusnya Pemerintah bukan di limpahkan kepada Pihak Swasta, yang jelas-jelas Pihak Swasta pasti mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
Ditambahkan oleh Ketua AWPI Rendy Bachtiar, semoga semua ini menjadi acuan kedepan bagi kita segenap komponen Masyarakat Indonesia, terutama Pihak Pemerintah untuk Selalu Berfikir Sehat dan Cerdas dalam mencetuskan sebuah keputusan-keputusan yang berhubungan dengan Kepentingan Rakyat, sehingga akan Tercipta Masyarakat Indonesia Yang Adil Dan Makmur. Dan juga Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo telah memprogramkan pembangunan dan revitalisasi pasar dari th 2019. Tahun ini, Jokowi akan membangun dan merevitalisasi pasar rakyat sebanyak 1.037 unit dengan lebih 4200 pasar yang sudah terbangun.
Jokowi menjelaskan, pembangunan dan merevitalisasi pasar rakyat ini menjadi dasar utama dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Dengan demikian, kekuatan ekonomi Indonesia bisa lebih stabil dan jauh lebih baik.
Namun sayangnya, program dan kebijakan mulia dari Bapak Presiden RI yang mendapat mandat dan kepercayaan dari rakyat Indonesia untuk yang kedua kalinya sepertinya tidak mendapat dukungan penuh dari pemerintahan di tingkat daerah, ucap Ketua AWPI Rendy Bachtiar di sela-sela obrolan penutup wawancara dengan para awak media di depan Gedung KPK. Her