Jakarta, faktapers.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja jaringan Sumatera dalam kurun waktu 2021/2021.
Dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus serta Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Adi Wibowo menerangkan bahwa ada sekitar 144,5 ton ganja yang berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat.
“Sebanyak 500 kilogram dalam bentuk ganja siap edar yang sudah di packing dengan berat 1 kilogram, kemudian 144 ton itu disita dari ladang ganja yang luasnya sekitar 12 hektar,” ujar Fadil, Selasa (9/3/2021) di halaman Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus ini bermula dari pengungkapan pengedar ganja atas nama saudara andri hidayat pada sekitar bulan juli tahun 2020.
Dan terhadap tersangka sudah dihukum di pengadilan negeri Jakarta Barat dengan vonis 15 tahun penjara.
Dari situ, tim kemudian tidak berhenti pada saudara andri hidayat, tim kemudian mencari sumber sampai dengan lokasi ladang ganja sehingga secara berturut-berturut mulai dari bulan juli 2020 sampai dengan februari 2021.
Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian berhasil mengumumkan 9 orang tersangka secara berjenjang mulai dari pengedar di lapangan kemudian bandar, kurir yang membawa dari pulau sumatera, sopir dan kemudian ladang ganja.
“Saya mengapresiasi keuletan tim yang menuntaskan kasus ini mulai dari pengedar sampai kemudian menemukan ladang ganja,” ujar Fadil.
Dari pengungkapan tersebut ada sembilan orang tersangka yang ditangkap dan saat ini menjalani proses penyidikan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Dari rangkaian penangkapan, tim berhasil menyita sebanyak kurang lebih 500 kg ganja kering siap edar dalam kemasan masing-masing 1 kilogram,” terangnya.
Lebih lanjut fadil menjelaskan, Kemudian terakhir pada tanggal 23 februari tahun 2021 di madinah Sumatera Utara tim berhasil menemukan ladang ganja seluas 12 hektar di lereng pegunungan dan kemudian berhasil menangkap sodara ZR selaku pemilik ladang ganja serta sodara IB selaku tukang atau menjaga serta membawa ganja tersebut untuk di edarkan dari Sumatra menuju Jakarta. ibeng