Headline

Putus Mata Rantai Covid-19, Kemen PPPA Laksanakan Vaksinasi Bagi Seluruh Pegawai

284
×

Putus Mata Rantai Covid-19, Kemen PPPA Laksanakan Vaksinasi Bagi Seluruh Pegawai

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) hari ini melaksanakan vaksinasi tahap pertama untuk seluruh pejabat dan pegawai.

Program vaksinasi dilaksanakan untuk memberikan kekebalan pada tubuh agar tidak terpapar Covid-19 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Melalui pelaksanaan vaksinasi hari ini, diharapkan seluruh pegawai Kemen PPPA dapat memiliki kekebalan terhadap virus Covid-19. Namun, perlu pemahaman dari seluruh pegawai Kemen PPPA, bahwa dengan adanya pemberian vaksin ini, kita tidak boleh lengah dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kita harus memastikan pemberian vaksin ini dapat memberi dampak positif sebesar-besarnya bagi kesehatan kita semua,” ungkap Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kemen PPPA.

Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan, Erna Mulati yang turut hadir memantau langsung proses vaksinasi di Kemen PPPA mengungkapkan proses vaksinasi Covid-19 di Kemen PPPA sudah berjalan dengan baik karena pihak internal Kemen PPPA telah mempelajari beberapa hal dari pengalaman vaksinasi di lintas sektor terkait.

“Kementerian Kesehatan juga sudah melakukan survei dan koordinasi secara kasat mata (konkret), semua sudah sesuai prosedur. Saya menekankan pentingnya keterlibatan internal dalam proses penyelenggaraan vaksinasi di lintas sektor,” jelas Erna.

Lebih lanjut Erna juga berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pegawai Kemen PPPA yang sudah divaksin, untuk tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Selain itu, tidak lupa untuk meningkatkan kebersihan dan daya tahan tubuh.

“Imun tubuh baru muncul sekitar 5-14 hari setelah suntikan vaksin kedua diberikan, jadi bukan berarti sekarang divaksin, lalu otomatis kita akan kebal. Jadi protokol kesehatan harus tetap ketat dilakukan bahkan hingga 15 hari setelah vaksin kedua diberikan. Hal ini sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Erna.

Kegiatan vaksinasi tahap pertama diberikan kepada 639 pegawai Kemen PPPA yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN (tenaga pendukung dan pengemudi), petugas keamanan, petugas kebersihan, _office boy_, teknisi, dan lainnya. Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan vaksinasi tahap kedua yang diharapkan dapat diikuti semua pegawai di lingkungan Kemen PPPA pada 26 Maret 2020.

Proses vaksinasi dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dimulai dari proses validasi data pribadi, pemeriksaan status keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan peserta vaksinasi, pemeriksaan awal kondisi pasien atau screening untuk memastikan vaksinasi aman dilakukan, penyuntikan vaksin dan dilanjutkan dengan proses observasi selama 30 menit untuk memastikan ada atau tidaknya efek yang ditimbulkan setelah divaksin.

Kegiatan vaksinasi diselenggarakan dengan dukungan berbagai pihak yaitu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Kota Jakarta Pusat, RS. Mayapada, RSUD Fatmawati, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON), Puskesmas Kecamatan Gambir, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Priok yang tergabung ke dalam 7 (tujuh) tim vaksinator.

Ketua Umum Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kemen PPPA, Ambarwati menuturkan berdasarkan data Kemen PPPA, hingga 2 Maret 2021, diketahui terdapat 56 orang pegawai Kemen PPPA yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Saat ini, hanya sekitar 1-2 orang yang berstatus masih positif. Jumlah konfirmasi kasus Covid-19 di Kemen PPPA sejak pertama ditemukan hingga saat ini pun semakin berkurang karena kami telah menerapkan pembatasan kehadiran maksimal sebanyak 25 persen sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020,” ujar Ambar.

Ambar menambahkan Kemen PPPA telah menerapkan protokol kesehatan dalam bekerja, membentuk tim penanganan Covid-19, dan menunjuk para koordinator penanganan Covid-19 pada setiap unit kerja di Kemen PPPA. Kemen PPPA secara berkala juga memberikan vitamin penambah daya tahan tubuh, bertindak cepat melakukan pelaporan ke unit kesehatan terkait saat ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dilacak dan dirujuk agar mendapat penanganan lebih lanjut.

“Saya baru saja mendapatkan suntikan vaksin, sejauh ini hanya terasa pegal dan tidak sakit, untuk lainnya aman. Untuk itu, saya sampaikan kepada seluruh pegawai agar jangan takut untuk divaksin. Justru kita harus ingat risiko terpapar Covid-19 yang akan mengancam jika kita tidak divaksin,” tutup Ambarwati. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *