Headline

Bank Buleleng 45 Bantah Tilep Deposito Nasabah, Kasus 2017 Mencuat Kembali  Nasabah Tak Bisa Tunjukan Bukti

525
×

Bank Buleleng 45 Bantah Tilep Deposito Nasabah, Kasus 2017 Mencuat Kembali  Nasabah Tak Bisa Tunjukan Bukti

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – PT. BPR Bank Buleleng 45 (Persero) Buleleng, melalui Dirut I Nyoman Suarjaya S.H, akhirnya angkat bicara atas dugaan tidak mampu bayar deposito salah seorang nasabah yang beralamat di Seririt.

Kasus itu terjadi sejak thn 2017, dimana Bank BPR 45 Cabang Seririt,salah satu oknumnya pegawai mempergunakan uang nasabahnya secara pribadi dan tidak masuk dalam neraca Bank. Oknum tersebut bernama Putu Ayu Aliandri dan telah proses hukum serta dipenjara akibat kelakuanya.

Pihaknya tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap nasabah yang memiliki simpanan di Bank Buleleng. Terlebih nasabah yang memiliki bukti dalam bentuk buku tabungan maupun deposito memiliki hak penuh atas asset yang tersimpan di Bank.

Hanya saja diakui Dirut Nyoman Suarjaya, kedua nasabah yang saat ini tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja,itu tidak bisa menunjukan bukti atau bilyet deposito bahwa mereka memiliki simpanan di Bank Buleleng. Kepada awak media Jumat (19/3) pukul 10.00 wita saat jumpers di kantor Jalan Pramuka Singaraja menjelaskan,

“Siapapun anggota masyarakat yang memiliki tabungan dan deposito, kami persilahkan datang kapan saja kami siap layani terlebih yang sudah jatuh tempo.Tentunya harus ada bukti, ya bisa itu kartu tabungan atau kartu deposito. Kalau ada kartu deposito itu, jadi kami siap saja,dalam hitungan menit sudah cair. Kalau tidak ada dasar untuk mencairkan justru kami yang bermasalah secara hukum,” ucap Nyoman Suarjaya.

Suarjaya tak memungkiri, kasus tersebut merupakan rentetean dari kasus sebelumnya dimana salah satu oknum pegawai bank menilep dana nasabah dengan tidak menyetorkan ke kas bank.Dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.Oknum tersebut telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor,

”Itu kan perjanjian oknum mantan karyawan dan masyarakat, uang itu tidak disetor ke bank. Bunga dibayar oleh oknum itu diluar ketentuan bank,” terang Suarjaya.

Atas kasus itu, Suarjaya mengaku menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang tengah berlangsung di PN Singaraja.

”Kami persilahkan jika ada masyarakat yang mencari keadilan melalui pengadilan.Hanya soalnya dimana letak wanprestasinya? Padahal tidak ada perjanjian antara kami Bank Buleleng 45 dengan mereka.Jadi,kami tidak memiliki dasar untuk mencairkan seperti tertera dalam gugatan mereka,” tandas Suarjaya.

Menariknya, Suarjaya lebih terang menjelaskan, demi nama Bank yang dipimpinya. Namun saat ini pihaknya tidak akan membayar sebelum proses hukum selesai, kendari demikian jika terjelek nantinya dihadapi Bank, pihaknya akan siap membayar sesuai dasar hukum.

Diketahui selama ini Bank Buleleng belum pernah mengalami kolap, bahkan berjalan sesuai aturan perbank-kan ditengah Pandemi melanda ekonomi masyarakat Buleleng dan bersaing dengan Bank lainya. Pihaknya juga menerangkan berapa pun jika ada bukti tabungan dari nasabah kalau mau ditarik akan bisa dicairkan sesuai mekanisme.

Sementara pengacara Bank Buleleng Ketut Sulana, SH., MH yang juga Peradi Buleleng menjelaskan, dasar hukum tidak mau membayar uang nasabah tersebut sesuai yang telah dijelaskan Direktur Bank Buleleng.

“Dikatakan seperti itu sangat bohong, kejadian ini telah ada tahun 2017. Diawal Bank ingin membantu memfasilitasi uang yang digelapkan terdakwa Putu Ayu Aliandri. Sekarang muncul lagi info yang lebih hebat dari sebelumnya dengan orang sama dan sudah dijelaskan saat itu di pengadilan dengan kedua belah pihak. Kalau Deposito 100 juta benar tetapi terdakwa yang mengambil saat itu di Bank atas persetujuan pemilik dan setelah ditarik uang tersebut. Terdakwa Aliandri ini lagi menyuruh yang bersangkutan menambah Deposito dijanjikan bunga,” ungkap Ketut Sulana.

Kini kembali diperkarakan pemilik Deposito tersebut di pengadilan sesuai diregister PN Singaraja No. 63/Pdt.G/2021/Pn. Sgr., yakni antara Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah, selaku penggugat II melawan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Persero) selaku pihak tergugat.

Perkara perdata ini berawal saat penggugat I dan penggugat II yang selama ini menjadi nasabah pihak tergugat, telah mendepositokan uangnya yakni masing-masing penggugat I sebesar Rp 200 juta dan penggugat II sebesar Rp150 juta.

Karena adanya perbuatan korupsi oleh salah satu pegawai di internal Bank Buleleng tersebut kasusnya telah dilaporkan dan sudah diputus melalui Pengadilan Tipikor.Anehnya, dana deposito milik penggugat I dan penggugat II tidak dicairkan oleh tergugat kendati sudah jatuh tempo.

Koordinator Tim Penasehat Hukum para Penggugat, Gede Harja Astawa mengatakan, ada beberapa poin penting disampaikan dalam gugatannya.Salah satunya memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan sita jaminan atas aset milik Bank Buleleng 45 selaku tergugat sebagai pengganti dana deposito nasabah yang tak dicairkan.

”Dalam gugatan para penggugat, disamping menuntut tergugat untuk mengembalikan dana-dana para pihak penggugat dalam bentuk deposito, juga dalam tuntutannya meminta PN Singaraja menyita asset tergugat,”tegas Harja Astawa Ketua Peradi Buleleng. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *