Headline

Kembalikan Kerugian Negara, Dewa Puspaka Nikmati Pensiun Bak Disambar Petir

447
×

Kembalikan Kerugian Negara, Dewa Puspaka Nikmati Pensiun Bak Disambar Petir

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id – Kekacauan para pejabat Buleleng menjelang Pilkada 2024 mulai terlihat. Umpan manis mulai dilempar. Dana PEN Pariwisata Dispar Buleleng bak api dalam sekam, Kejari Buleleng menjebloskan 8 orang pegawai Dispar Februari lalu keruang tahanan.

Kini kasus yang sewa rumah pribadi menjadi rumah jabatan Sekda Buleleng dibongkar Kejati Bali melibatkan mantan Sekda Buleleng. Berdasarkan SK Bupati Buleleng yang jelas-jelas mengubah status rumah pribadi menjadi rumah dinas karena memang Buleleng belum memiliki rumah jabatan baik Wakil Bupati maupun Sekda. Mantan Sekda Dewa Ketut Puspaka akhirnya mendatangi Kantor BPD Cabang Singaraja Jumat (19/3) didampingi anak kandungnya Dewa Radhea.

Kedatangan Dewa Ketut Puspaka guna mengembalikan kerugian negara mencapai Rp-924.000.000. Nominal tersebut lebih banyak dari hitungan Kejaksaan Tinggi Bali Rp-836.952.318 yang direales Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kasi Penkum Kejati Bali, Rabu 17 Maret 2021. Etika baik Dewa Puspaka mengikuti jejak Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.Og yang diduga mengembalikan kerugian negara mencapai 3 Miliyar.

Dalam APBD Kabupaten Buleleng Tahun 2014 s/d saat ini terdapat anggaran Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. Dalam kegiatan sewa rumah Jabatan Sekda ini sejak Tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan,) kepada Sekda Kabupaten Buleleng, dengan pemilik rumah perihal Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. Menariknya uang sewa rumah pribadi menjadi rumah jabatan masuk ke rekening pribadi

Saat memberikan klarifikasi usai menyetor uang kerugian negara di BPD Cabang Singaraja, Jumat (19/3/2021) Dewa Ketut Puspaka didampingi, Dewa Radhea. Memaparkan kepada awak media. Menurutnya tidak ada kehendak memperkaya diri,

“Kami menghormati proses hukum, dan hari ini saya mengikuti jejak pak Wakil Bupati yang sudah menyetorkan uang yang dinilai merugikan negara. Tidak ada niat sedikit pun dari kami selaku pribadi untuk memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara. Langkah awal, biar tidak ada kerugian negara dan biarkan ini berproses,” ucapnya.

Kata Dewa Puspaka, apa yang terjadi sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan berjalan dari tahun ke tahun. “Seperti disambar petir rasanya. Saat asyik menikmati masa pensiun ada hal seperti ini. Karena sedikit pun tak terbersit untuk melakukan hal-hal di luar koridor hukum yang berlaku,”terang Dewa Puspaka.

Sewa rumah jabatan yang atas nama istrinya itupun juga sudah berdasarkan SK Bupati Buleleng yang jelas-jelas mengubah status rumah pribadi menjadi rumah dinas karena memang Buleleng belum memiliki rumah jabatan Wakil Bupati dan Sekda. “Saya anggap ini ujian tepat setahun masa pensiun saya dan tetap bijak menyikapi proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Fakta menyebutkan Dewa Puspaka Selasa depan kembali menerima panggilan Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan pelengkap penyidikan*Des*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *