Singaraja.Bali.Faktapers.id – Akibat diklaim oknum tanah waris Gusti Wijaya di Banjar Dinas Batu Agung Desa Gerokgak, hingga pihaknya harus menutup jalan yang sering dilalui warga.
Kasus ini terus bergulir, kendati warga 13 KK di dusun tersebut terisolir, pasalnya lahan yang dilewati warga masih statusnya milik Purn AKBP Gusti Wijaya dari Pengastulan Seririt sesuai Persil yang dipegang dari Alrm Suganda.
Sengketa lahan Gusti Made Wijaya dengan Mangku Wijana alias Kwi yang diduga mengklaim tanah tersebut membuat repot para pihak, bahkan terjadi pertemuan antara Camat Gerokgak Made Juliartawan, Danramil Kapten Inf Made Subur,Kades Gerokgak, Polsek Gerokgak di Kantor Camat Jumat tanggal 26 Maret 2021 jam 11.40 wita guna membahas hal tersebut.
Camat Gerokgak, Made Juliartawan prihatin atas 13 KK itu serisolir pasalnya akses pintu masuk halaman rumah ditutup sang ahli waris dengan menunjukan sertifikat thn 1965.
Para pihak ini akan mengupayakan mencari jalan terbaik, dengan mengundang Kwi dan Gusti Wijaya serta warga sehingga permasalahan ini cepat terselesaikan
Kades Gerokgak Kadek Surata dalam dalam pembahasan itu selalu penanggung jawab tinggat desa mengatakan, akan mengambil langkah preventif yang nantinya berdampak sosial secara meluas dan bersedia mencarikan solusi terbaik.
Ketua GTI (Garda Tipikor Indonesia) Buleleng pimpinan Jro Budiasa yang banyak mengawasi permasalah lahan bahkan para mafia tanah akan mendorong kasus ini keranah hukum apa bila tidak terselesaikan dengan baik
“Pada obyek ada sertifikat prona dengan luas 30 are, sesuai persil yang bersangkutan Gusti Wijaya pegang sertifikat 1965. Nah disana ada oknum mengklaim kalau itu juga warisannya namun tidak bisa menunjukan sertifikat, bahkan oknum sempat memetik hasil pertanian Gusti Wijaya dan telah masuk laporan Polsek Gerokgak. Sesuai penyebutan Gusti Wijaya akan memproses secara pidana kasus ini, sehingga pihaknya menyuruh orang pasang pagar penutup,”jelas Jro Budiasa.
Dari hasil pertemuan tersebut rencananya Senin 29 Maret 2021 menghadirkan kedua belah pihak, Gusti Wijaya, Mangku Wijana,BPN Singaraja di Kantor Camat mengingat hal ini sangat perlu mengingat kepentingan umum
Diketahui sebelumnya 13 KK Banjar Dinas Batu Agung terisolasi,semua memiliki sertifikat tetapi tidak memiliki akses jalan umum. Selama ini akses jalan yang digunakan statusnya hanya pinjam pakai yang diberikan oleh Mangku Wijana sedangkan saat ini akses jalan yang dipakai warga masyarakat diklaim sebagai hak milik dari Gusti Made Wijaya sehingga akses jalan tersebut ditutup.
Apabila permasalahan terisolasinya warga masyarakat akibat penutupan akses jalan tersebut tidak secepatnya diselesaikan maka akan berdampak sosial yang dapat mengarah ke tindak pidana. Pihak unsur Forum Koordinasi Kecamatan (FKK) perlu mengambil langkah-langkah progresif utk melakukan penggalangan kpd warga masyarakat utk tidak melakukan hal-hal yang berdampak sosial sampai menunggu penyelesaian masalahnya melalui mediasi denga semua pihak. Des