Jakarta, Faktapers.id – Sulit percaya tapi nyata nasib warga Muslim yang minoritas di kompleks perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Jakarta Barat.
Sudah sekitar 30 tahun usia TVM belum ada Mesjid yang diidamkan warga muslim TVM berdiri.
Pasalnya pengembang yang punya kewajiban pun tidak melaksanakan itu. Namun, ketika ada warga yang memprakarsai pembangunan Mesjid dengan biaya swadaya, praktis sejak itulah mendapat tentangan dari selusin warga yang mengklaim diri bertindak atas nama 2.000 warga TVM.
Menurut Ketua Pembangunan Mesjid At Tabayyun, pihaknya sudah mengantongi izin Gubernur DKI untuk menempati lahan 1.078 m2 milik Pemda. Namun belasan orang dari warga mayoritas menentang dengan dalih itu lahan Ruang Hijau Terbuka. Padahal, di lahan itu juga sudah lebih sepuluh tahun lalu berdiri kantor RW, tanpa izin Pemprov, tanpa IMB. Bangunan ilegal itu dianggap wajar karena untuk kepentingan warga. Sedangkan mendirikan mesjid yang mengantongi izin, bagi penentang bukanlah kegiatan untuk kepentingan masyarakat.
“Gubernur DKI juga tidak ujug-ujug terbitkan izin. Gubernur DKI terlebih dahulu menempuh proses untuk perubahan zonasi itu menjadi ‘coklat’ (begitu istilahnya). Terlebih dahulu meminta perangkat daerah melakukan kajian. Itu saja makan waktu sekitar setahun baru Gubernur keluarkan izin, ” cerita Marah Sakti kepada Faktapers.id, Minggu (25/4/2021).
Kini beragam dalih dikarang-karang untuk menghalangi. Sampai secara terang-terangan muncul dua belas warga (bukan seluruh warga TVM di wilayah Jakarta di mana lokasi mesjid akan dibangun seperti diklaim) menggugat, dengan alasan pengembang sudah sediakan lahan seluas 312 m2 untuk sarana ibadah (bukan mesjid). Mereka rupanya tidak tahu, lahan itu sudah diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI, bukan milik pengembang lagi.
Prakarsa pembangunan Mesjid ini muncul dua tahun lalu. Pada tanggal 3 November 2019, Panitia Mesjid mengadakan sosialisasi kepada seluruh perwakilan warga. Langsung mendapat tentangan. Muncul selisih pendapat. Ketua RW TVM yang notabene Ketua Paguyuban Warga TVM, Irjenpol (pur) DR Burhanuddin Andi, menengahi.
Marah Sakti menunjukkan notulensi rapat dan foto-foto suasana pertemuan yang menunjukkan Hartono Pengacara Kantor Hartono hadir (tapi belakangan memutarbalikkan fakta dengan mengatakan tidak ada sosialisasi). Tengah malam dua pihak capai kesepakatan. Masing-masing dipersilakan mengurus izin. Warga yang menghendaki lahan bakal mesjid di Blok D seluas 312 meter silakan mengurus izinnya ke Pemprov DKI dengan syarat akan ada penambahan luas lahan sekitar 1.000m2 supaya bisa dibangun sebuah mesjid jami (digunakan untuk sembahyang Jumat). Begitu pun syarat yang berlaku bagi warga yang menghendaki lokasi mesjid di atas lahan seluas 1078 m2 di Blok C1.
“Siapa yang lebih dulu bisa memperoleh Izin atas lahan yang mana pun, maka semua pihak ikhlas menerima,” begitu bunyi kesepakatan dalam rapat yang dipimpin Ketua RW dan dihadiri Ketua-Ketua RT dan beberapa tokoh masyarakat di TVM.” ungkapnya.
“Itulah yang diingkari oleh warga yang sekarang menggugat pembangunan mesjid di Blok C 1 yang sudah memperoleh izin Gubernur DKI No 1021 / 2020.” tambahnya.
Izin Gubernur sendiri tidak otomatis berlaku, masih ada belasan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan Pemprov DKI Jakarta yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah pada tanggal 26 Oktober 2020. Di dalam SK Gubernur No 1021 /2020 maupun Perjanjian Sewa Menyewa (Pasal Satu) jelas-jelas menyatakan bahwa Pemprov DKI
“Menyetujui Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 1078 m2 di Blok C1 Taman Villa Meruya kepada Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun untuk pembangunan mesjid di lahan Blok C1, Taman Villa Meruya”, ujarnya.
Sebagai syarat untuk pendirian mesjid di lahan tersebut, Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun mengurus Surat Rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Jakarta Barat, dan itu diperoleh setelah proses 9 bulan
SK Gubernur tentang pemberian izin pemanfaatan lahan untuk mesjid tersebut tersebut kini digugat oleh sekitar 12 warga (6 orang domisili Tangerang), termasuk di antaranya para Pengurus RT (di luar Ketua RW dan Satu Ketua RT TVM) ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Mengingat warga Muslim TVM memerlukan ruang ibadah untuk kegiatan salat terutama dalam bulan suci Ramadhan tahun ini, Panitia At Tabayyun membangun sebuah tenda yang berfungsi sebagai mesjid di lahan Blok C1 yang sudah berizin dan sudah diberitahukan juga secara khusus kepada Ketua RW 010 Meruya Selatan dan ditembuskan kepada Instansi Pemerintahan terkait serta kepada Semua Ketua RT baik yang ada di RW Wilayah Jakarta Barat maupun Ketua RT yang ada di wilayah Tangerang.
Baru dua hari keberadaan Tenda At Tabayyun sebagai tempat Salat Warga Muslim TVM, seperti petir di siang bolong disomasi oleh Kantor Hukum Hartono & Rekan.
Diultimatum supaya dibongkar dalam waktu 3 X 24 jam membuat warga Muslim merasa resah dan terintimidasi. Suasana batin amat terganggu di dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Di TVM warga Muslim memang minoritas, hanya 10 %, namun lokasinya dikelilingi pemukiman warga non Muslim yang jumlahnya 90%.
Selama ini warga Muslim banyak bersabar, melihat perlakuan penentang sampai berani mengintimidasi warga. Masalahnya, niatnya untuk membangun Mesjid, rumah Allah. Harus hindari konflik. Warga Muslim TVM juga takut apabila diskriminasi atas diri mereka diketahui warga Muslim di sekitar, bisa berakibat fatal.
“Ini sulit dipercaya, tapi nyata. Padahal pemenuhan sarana ibadah bagi semua warga Indonesia dijamin oleh negara yang berazas Pancasila,” ucap Andrey Suyatman, salah seorang pengurus Mesjid At Tabayyun, menyampaikan curahan hatinya.
Menurut pengamatan redaksi, gugatan penentang di PTUN baru tahap pemeriksaan. Belum tentu bisa lanjut. Lanjut saja pun, belum tentu menang. Menang saja pun belum otomatis direalisasi, lawan bisa banding dan bisa panjang prosesnya. Pasalnya, ini menggugat lahan untuk mesjid, bukan lahan untuk bangunan pusat perbelanjaan.
“Terkait kearifan lokal,” kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria seperti dikutip banyak media beberapa hari lalu. “Tidak ada pelanggaran dalam rencana pembangunan mesjid di bekas lahan RHT,” tegasnya. []