Headline

Kurang 24 Jam, Polres Klaten Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Borangan Manisrenggo

1078
×

Kurang 24 Jam, Polres Klaten Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Borangan Manisrenggo

Sebarkan artikel ini

 

Klaten, faktapers.id – Kurang dari 24 Jam, Polres Klaten berhasil menangkap pelaku pembunuhan Satkhan Nur Rizqian alias Rizky (24) yang mayatnya ditemukan di tepi DAM Sungai Woro tepatnya Desa Borangan Kecamatan Manisrenggo, Klaten.

Tersangka Heru Prasetyo (25) tahun warga Dukuh Tegalrejo, Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (28/4) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, korban Satkhan Nur Risqian (24) ditemukan sudah meninggal di DAM desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Selasa (27/4) sekira pukul 21.00 WIB.

Korban yang tak lain adalah tetangga dan teman pelaku ini dibunuh dengan cara ditusuk atau disayat lehernya dengan menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan dari rumah.
Tersangka mengaku tega membunuh korban lantaran sakit hati.

“Tersangka mengaku tega membunuh alasannya karena sering diolok-olok lemah dan sakit-sakitan, korban juga memfitnah yang disampaikan ke ibu pelaku mempunyai pinjaman hutang ke korban, sedangkan yang terjadi justru sebaliknya,” ujar Edy.

Menurut dia, kasus penemuan mayat ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait diketemukannya orang meninggal dunia dengan tidak wajar di wilayah Kecamatan Manisrenggo.

Setelah mendapat laporan tersebut tim Resmob Polres Klaten dengan Unit IV Satreskrim Polres Klaten melaksanakan kegiatan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, gelar perkara dan koordinasi dengan Forensik Bhayangkara Jogjakarta.

“Berdasarkan hasil olah TKP serta diperkuat bukti dan saksi maka kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kapolres, dalam ungkap kasus di Mapolres Klaten, Kamis (29/4/2021).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit motor Honda Vario warna hitam Nopol AD 3278 ECC dan Yamaha Vixion warna hitam Nopol H 3202 AHD dan pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 KUHP juncto 351 ayat 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 25 tahun kurungan (Penjara).

Perlu diketahui sebelumnya, ditemukan seorang pria diduga telah dibunuh. Pemuda itu ditemukan tergeletak dekat sepeda motornya dengan luka leher tersayat senjata tajam (Sajam).

Kejadian yang berlangsung malam hari itu berada di tepi DAM sungai Desa Borangan Kecamatan Manisrenggo, Klaten dengan kondisi masih memakai helm dan jaket serta celana warna hitam.

Kabar kejadian yang menggemparkan warga Borangan tersebut juga beredar luas di media sosial (medos) baik itu Instagram (IG), Facebook (FB) ataupun pesan berantai melalui Whatsapp Group (WAG). Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *