Singaraja.Bali, Faktapers.id –Buntut setelah menyampaikan surat keberatan atas pemberhentian-nya secara sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les – Penuktukan, Jro Pasek Nengah Wiryasa, selain datangi gedung Majelis Desa Adat Provinsi Bali dikawasan Renon Denpasar, Senin (5 April 2021) lalu.
Jro Pasek Nengah Wiryasa di damping oleh penasihat hukumnya I Nyoman Sunarta, SH serta Putu Indra Perdana, SH. Melaporkan kasus yang dihadapi klaienya kembali ke Unit 1 Polres Buleleng Jumat,(30/4).
Kedatangan Jro Pasek Wiryasa ke Polres Buleleng didampingi kuasa hukumnya menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baiknya serta laporan 4 orang aktor pemberhentian dirinya yang diduga tidak sesuai dengan awig-awig dan peraturan yang berlaku di Desa Adat Les- Penuktukan Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Pemberhentian Nengah Wiryasa, selaku Penghulu/Kelian Desa Adat Les-Penuktutan, mestinya secara adil berdasarkan Awig-Awig Adat, Perarem dan peraturan lain yang berlaku. Bahkan Nengah Wiryasa sama sekali tidak melakukan korupsi atau penyelewengan dana milik Desa Adat
“Selama belum ada penyelesaian terhadap permasalahan ini, agar Prajuru Desa Adat Les – Penuktukan yang saya pimpin tetap dapat menjalankan tugas-tugas Desa Adat Les – Penuktkan,”ujar Wiryasa
Menurutnya dasar penolakan atas pemberhentian dirinya tersebut antara lain, “Bahwa saya telah menjabat selaku Kelian Desa Adat Les-Penuktutan, sejak tahun 2016 setelah melalui proses pemilihan dan pelantikan yang dilakukan secara skala dan niskala berdasarkan Awig-awig dan Perarem serta peraturan lain yang berlaku,” papanya
“Diketahui, 7 Februari 2021 dalam Rapat (Paruman) Pertanggungjawaban Labda Pecingkreman Desa (LPD) Desa Adat Les-Penuktukan. Salah satu anggota Kerta Desa yang bernama Nyoman Suastana S.Sn, mengambil alih pimpinan rapat dan kemudian mengarahkan rapat untuk menjatuhkan sanksi saya berupa pemberhentian selaku Kelian Desa Adat Les-Penuktutan, dan pemberhentian terhadap Ketua dan Anggota Badan Pengawas Labda Pecingkreman Desa (LPD) Desa Adat Les – Penuktukan,” ungkapnya.
Keberatan dan menolak penjatuhan sanksi dengan alasan yang tidak jelas atas dirinya, Nyoman Sunarta S.H selaku pendamping hukum kepada Faktapers.id Jumat, (30/4) menerangkan usai mengantarkan saksi-saksi yang diminta keterangannya oleh penyidik Unit I Polres Buleleng.
“Laporanya 7 Februari lalu, tadi kami mendatangi ke Unit I dalam rangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui kejadian sebenarnya . Empat orang yang dilaporkan oleh jro Kelian diantaranya I Made Adiarta (Kelian Banjar Adat Les), Nyoman Suastana, S.Sn, Nyoman Sunger dan Ketut Sudira (Kerta Desa),”ujar Nyoman Sunarta,S.H bersama Putu Indra Perdana,S.H
Lebih lanjut dikatakan oleh Sunarta yang dikenal Advokat pemberani bahwa klaienya, “Tidak benar Jro Pasek Nengah Wiryasa, DMV tidak memfungsikan Sekretaris dan Bendahara Banjar Adat Les, semua sudah berjalan sebagaimana mestinya, Tidak benar Jro Pasek Nengah Wiryasa, DMV ada menyelewengkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan itu sudah sesuai mekanisme paruman. Ada dugaan kesengajaan perebutan kepemimpinan adat serta menjatuhkan nama baik seseorang,”jelas Sunarta
Sebelumnya mediasi telah diupayakan , baik ke MDA Buleleng maupun MDA provinsi Bali namun menemui jalan buntu. Des