Melawi, Faktapers Id – Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), masuk ke dalam zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19. ” Tim Satgas Covid-19, Melawi, Terdiri dari Dinkes, Sat Pol PP, TNI, Polri, BPBD, Perhubungan, Memberi himbauan Kepada pemilik Cafe, Warkop, Indomaret, Alfamart, Cafe Remang-remang terkait,
” Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi Nomor 360 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan dalam Masa Pandemi Covid-19. GiatanJum’at 4 Juni 2021, Sekira pukul 20 – Wib.
Kasat Sat Pol PP Pemda Melawi, Aji Kuswara didampingi, Kapolsek Nanga Pinoh IPTU M Surbakti, Mengatakan Ke-Awak Media ini, Kabupaten Melawi Zona Merah, Operasional Kafe dan Pusat Perbelanjaan Harus Tutup Pukul 20.00 WIB, Selain itu, untuk tempat hiburan atau wisata alam ruang publik dan ruang terbuka lainnya untuk sementara tidak dibuka untuk umum.” Jelasnya.
Lanjut, Aji Kuswara Mengatakan Menindak lanjut Surat edaran Nomor 360 /90/BPBD Tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan Kabupaten Melawi dalam masa Pandemi Covid 19, jam Operasional dunia Usaha seperti pusat perbelanjaan, Cafe,Warkop, Kuliner, tempat Karoke, serta hiburan lainnya hanya sampai dengan jam 20 -00 Wib. Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
” Untuk malam besok Saptu malam/malam Mingu 5/6/21, kita sudah Memberi sangsi tindakan Hukuman Kepada pengusaha warkop dan Cafe, Cefe Remang – remang, Alfamart, Indomaret , yang masih bandel buka lewat Jam 20 – 00 Wib, ” katanya. Abd/Skn