Headline

Pemkab Klaten Lakukan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli, Simak Aturannya

397
×

Pemkab Klaten Lakukan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli, Simak Aturannya

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Pemerintah Kabupaten Klaten memastikan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang. Untuk itu seluruh masyarakat Klaten dihimbau melaksanakan berbagai aturan Inmendagri tersebut untuk menekan laju penularan Covid-19.

Hal itu disampaikan Bupati Klaten Sri Mulyani kepada wartawan saat mengunjungi Mandala Wisata Klaten Samping Candi Prambanan Jalan Candi Sewu, Ngangkrukbaru, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Kamis, 1 Juli 2021. Seiring dengan kenaikan pasien positif Covid-19 di Klaten, Gedung Mandala Wisata Klaten dijadikan tempat isolasi mandiri dengan disediakan 20 tempat tidur untuk pasien positif Covid-19.

Pemkab Klaten juga menjadikan RS PKU Muhammadiyah Prambanan sebagai rumah sakit darurat Covid-19. Selain itu juga menyediakan tempat isolasi mandiri bagi pasien covid-19 masing-masing di GOR Gelarsena Klaten dan Panti Semedi Klaten dan mewajibkan semua kecamatan di Klaten mempunyai tempat isolasi mandiri secara terpusat yang disediakan tim medis Puskesmas di setiap kecamatan.

Untuk pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Klaten telah dilakukan rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Gugas PP) Covid-19 Kabupaten Klaten via zoom metting yang dipimpin Bupati Klaten di Rumah Dinas Bupati Klaten, Sabtu, 3 Juli 2021. Adapun berbagai aturan yang dilaksanakan saat PPKM Darurat di Kabupaten Klaten mengacu pada Instrksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan, saat zoom metting Gugas PP Covid-19 Kabupaten Klaten menyampaikan liflet yang berisi berbagai aturan PPKM Darurat antara lain kegiatan sektor non esensial 100 persen Work From Home (WFH), kegiatan belajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat diklat dilakukan secara daring. Sektor keuangan, bank, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, Informasi dan komunikasi, perhotelan dan industri orientasi ekspor 50 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.

Untuk apotik dan toko obat buka 24 jam, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selanjutnya, pelarangan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dan mall hanya menerima delivery dan take away dan tidak menerima makan di tempat.

Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes ketat.
Kemudian untuk tempat ibadah ditutup sementara, fasilitas umum dan area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup

Sementara, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan prokes ketat.

Aturan lainnya, untuk ijab hanya dihadiri 20 orang dengan prokes ketat dan tidak boleh makan di tempat, PPKM Mikro di RT / RW zona merah tetap diberlakukan, wajib masker saat kegiatan di luar rumah, pakai face shield tak diijinkan tanpa masker.

Kemudian pelaku perjalanan domestik dengan transportasi jarak jauh seperti pesawat udara, kapal laut, KA wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis 1, PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *