Headline

Gubenur Bali Kembali Keluarkan SE Terbaru No 10 Tahun 2021

278
×

Gubenur Bali Kembali Keluarkan SE Terbaru No 10 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Bali.Faktapers.id-Gubernur Bali, asal Buleleng Desa Sembiran I Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 10 Tahun 2021 tentang penegasan batas jam operasional bagi pengusaha selama masa berlaku PPKM Darurat.

Surat Edaran tersebut berlaku mulai Sabtu 10 Juli sampai dengan Selasa 20 Juli 2021.seperti yang disampaikan oleh Sekda provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga berasal dari Buleleng desa Pemaron, dalam penjelasanya kepada awak media di Denpasar Sabtu (10/7) mengatakan,

“Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,” tegas Dewa Made Indra.

Dikatakan kembali olehnya, Minggu, 11 Juli 2021 Tim gabungan terdiri dari TNI, Polda Bali beserta Satgas penegakan hukum lainya akan melaksanakan operasi penegakan disiplin guna menindaklanjuti SE Gubernur tersebut.

“Bagi sektor non esensial masih buka atau berani melanggar, maka akan diambil tindakan tegas yakni penyegelan maupun penutupan dari Satgas yang beranggotakan personel Kepolisian, TNI, Kejati dan Satpol-PP,” terang Dewa Indra.

Lebih terang dikatakan, sektor non esensial seperti toko pakaian, toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga, dan yang sejenis. Dealer kendaraan, kantor-kantor swasta, kantor organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani masyarakat untuk sementara

Bahkan perkantoran yang tidak termasuk esensial seperti yang disebutkan agar ditutup dan menjalankan WFH yakni karyawannya bekerja dari rumah. Penerapan SE terbaru pelaksaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup atau diberlakukan 100% Work From Home (WFH), dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

“Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akan disegel dan jika kembali melanggar mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum,” tambahnya.

Menariknya sejak di berlakukan PPKM Darurat dari 3 Juli 2021(dalam seminggu) kasus terkonfirmasi virus mengalami peningkatan pada 8 Juli 2021 mencapai 577 orang positif, dan 9 Juli 2021 meningkat menjadi 674 orang positif.

Sekda Dewa Indra juga berharap bahwa upaya penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satgas ini agar dilihat sebagai upaya maksimal dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Bali, dimana trennya belakangan semakin meningkat,” terangnya. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *