Jakarta, Faktapers.id – Untuk menegakkan penerapan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta khususnya, Satpol PP Kecamatan Kembangan didukung Tim Gabungan, diantaranya Polsek Kembangan dan TNI melakukan tindakan dan bubatlrkan penyelengaraan kegiatan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Darurat, Minggu (10/7/2021).
Penindakan terhadap warga yang melanggar PPKM Darurat dengan tetap mengadakan resepsi pernikahan terjadi di
Jln. Terate Rt. 10/Rw 04 Kel. Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Kepada tuan rumah diberikan himbauan
Agar mentaati PPKM Darurat, karena tidak diperbolehkan Kegiatan Resepsi dimasa PPKM Darurat.
Menurut Tuan Rumah *An. Bpk Usman resepsi tersebut dilalukan hanya untuk menjamu pihak keluarga mempelai Wanita setelah Akad Nikah di KUA Kecamatan Kembangan.
Selanjutnya tuan rumah dan pihak panitia resepsi mengikuti arahan petugas dengan membongkar tenda tempat resepsi tersebut.
Dalam penindakan pelanggaran PPKM Darurat tersebut
tampak hadir Ipda Agus SP selaku
Pawas Polsek Kembangan, Agus Sahroni selaku Kepala Satpol PP Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat. */Uaa