Gowa, Faktapers.id –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (22/7).
Bupati Adnan mengatakan dinamika pembangunan daerah yang terus berubah dengan cepat menyebabkan tantangan pembangunan daerah juga semakin kompleks seperti pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, perbaikan kualitas SDM dan tata kelola pemerintahan akan menjadi fokus utama perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun kedepan.
“Dalam kurun waktu lima tahun, saya dan Pak Wabup telah menetapkan visi misi sebagai target utama pencapaian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah secara terintegrasi,” ungkapnya.
Adapun visi Pemkab Gowa yakni Terwujudnya Masyarakat yang Unggul dan Tangguh dengan Tata Kelola Pemerintahan Terbaik, yang dijabarkan dalam empat misi pembangunan.
“Untuk menwujudkan visi misi ini maka dijabarkan kedalam tujuan dan sasaran hingga akhirnya akan diimplemnetasikan melaluu progran pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur,” tambah Adnan.
Selain itu, dalam mengelola setiap program kegiatan kata Adnan diperlukan strategu dengan menyusun cara, langkah, atau tahapan untuk mencapai tujuan. Menurutnya pengelolaan pembangunan daerah memerlukan adanya manajemen strategis yang menetapkan tujuan Pemkab Gowa serta pengembangan pemberdayaan setiap potensi sumber daya yang ada.
“Salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, rumusan strategi akan mengimplementasikan bagaimana sasaran pembangunan akan dicapai dengan serangkaian arah kebijakan dari pemangku kepentingan,” jelasnya.
Olehnya ia berharap, dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan sehingga dapat menyelesaikan proses pembahasan RPJMD 2021-2026 ini.
Sekadar diketahui penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda menurut regulasi paling lambat enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik. Kartia