Headline

Perdebatan, Pedagang Dengan PP Buleleng Seru, Polisi Dan Pol PP Ingin Tutup Lapak

1298
×

Perdebatan, Pedagang Dengan PP Buleleng Seru, Polisi Dan Pol PP Ingin Tutup Lapak

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id – Viral Tim Yustisi Polres, Pol PP Kabupaten Buleleng saat menerapkan SE Mendagri dan SE Gubernur Bali, Bupati Buleleng di Pantai Penimbangan Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng Kamis (29/7/2021) pukul 10.20 wita dengan pedagang.

Dimana saat diberlakukan PPKM Darurat 3 Juli s/d 2 Agustus 2021 dan diperlonggar, kendati seperti itu kehidupan masyarakat semakin tertekan, segala mobilitas warga dibatasi. Bahkan kawasan PP ditutup tanpa diberikan pengunjung melewati wilayah itu, namun apa daya dari para pedagang yang ingin kebutuhan hidup….?

Mulai kebingunang yang dihadapi, sejak diperlonggar kegiatan masyarakat para pedagang kembali membuka warungnya dan menerapkan prokes agar bisa buka untuk sekedar bisa hidup bersama keluarga.

Salah satu pekerja pedagang Luh Sri Mulyani di Pantai Penimbangan yang merupakan DTW (daerah tujuan wisata) ditegur Tim Yustisi saat membuka warungnya melakukan perlawan dengan adu argumen yang mengacu pada SE tersebut, dan tidak sesuai penerapannya kebawah oleh oknum petugas dilapangan,

“Masalah makan silahkan ibu mengadu pada Bupati” kata polisi Polres Buleleng Iptu Adha bersama Pol PP.

“Langsung ke Bupati, trus bapak hanya bisa menjalankan tugas, buat bapak mengayomi masyarakat dimana bapak membela masyarakat dan mengayominya dimana. Bapak menjalankan tugas, saya disini juga menjalankan tugas sebagai pekerja mencari makan untuk anak saya, kalau tidak boleh berjualan makan apa,”kata Luh Sri Mulyani sembari menepuk kertas yang berisi SE

“Bapak punya gajih bisa makan ngasih keluarga , kalau tidak boleh jualan makan apa saya,”jawab Luh Sri Mulyani,
Ketegangan atas penerapan SE masih berlanjut, jawab Luh Sri “sudah tutup disana kenapa kami tidak boleh jualan  anak saya dua”.

Jawab anggota Polisi sembari menyuruh nutup dagangan Luh Sr. i,” Kalau ibu keberatan silahkan mengadu ke Bupati dan silahkan hari ini tutup ini sudah perintah,”

Meski sangat berat kebijakan pemerintah pusat dalam mengambil keputusan sehingga menimbulkan prokontra di masyarakat atas dinamika dilangangan sehingga PPKM berlanjut ke tanggal 2 Agustus 2021, dan dibuka secara bertahap.

Perdebatan yang terjadi semakin memanas lantaran masing-masing pihak memiliki pengertian yang berbeda berkaitan dengan Surat Edaran untuk pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Buleleng. Sri Muliyani yang berjualan sepi dengan pengunjung, menurutnya lapak tersebut satu—satunya pilihanya tak ada pilihan lain untuk berjualan dan kembali menyawab, “Setelah saya mengadu tidak ada apanya lagi. Gimana mau saya mengerti sedangkan perut kami lapar, bapak punya gajih, punya beras bisa makan, bisa ngasih anak bapak sedangkan kami tidak ada,”jelas Sri Muliyani
Dijawab Polisi Iptu Ketut Adha, “itu bukan urusan kami, “ujarnya.

Untuk meredam perdebatan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat yang ada di kawasan itu mencoba untuk menenangkan kedua pihak, namun demikian Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Buleleng dari Kepolisian dan Satpol PP tetap ngotot untuk menutup usaha tempat berjualan Sri Muliyani yang sedang sepi di Pantai Penimbangan.

Penghulu Desa Adat Galiran Jro Putu Anteng menyebutkan, dalam melaksanakan tugas, Tim penertiban belum memiliki satu pandangan yang sama berkaitan dengan surat edaran tersebut, sebab antara petugas dan pedagang memiliki pemahaman yang berbeda sehingga menimbulkan perdebatan.

“Edaran yang beredar tidak sesuai dengan penerapan di lapangan, jadi pantaslah warga, dagang disini mengadakan adu argumen bukan perlawanan, adu argumen, intinya pedagang di PP ini merasa tertindas dengan tidak adilnya edaran yang beredar dengan penerapan di lapangan itu, yang terjadi seperti ini, ya harapannya dengan kejadian disini jadi petugas yang ada di lapangan biar melaporkan keatasannya jadi biar tahu edaran tidak sesuai dengan penerapan dilapangan,” ujar Jro Anteng.

Hal senada diungkapkan pemilik usaha di Penimbangan Dewa Ketut Suardipa yang juga Ketua BPC PHRI Kabupaten Buleleng, dimana dalam penerapan yang dilakukan tersebut belum ada kesamaan pandangan berkaitan dengan sejumlah aturan dalam Surat Edaran. “Disini masih ada multitafsir, rupanya tidak ada kesamaan, karena didalam point C dalam edaran tersebut dan juga point G yang menyatakan fasum, fasum itu sudah diuraikan,” ujarnya.
Dewa Suardipa mengatakan, berdasarkan kajian dan analisa terhadap surat edaran tersebut hanya tempat atau kawasannya ditutup, sedangkan untuk akses berjualan para pedagang mestinya diberikan sesuai dengan prokes dan waktu ketentuan yang berlaku.
“Nah ini para pedagang yang meminta kepada saya untuk menganalisa SE ini, tetap aparat menutup kawasan ini, tapi pedagangnya tetap buka, hampir sampai dengan di mall ini, pusat perbelanjaan ditutup namun akses restaurannya dibuka, namun akses kalau saya pribadi berpendapat mestinya aparat itu bertugas lebih intens di prokes,” papar Dewa Suardipa.

Atas kondisi tersebut diharapkan pihak-pihak terkait untuk menyikapi kembali secara bersama-sama berkaitan dengan surat edaran pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Buleleng yang tentunya diharapkan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan tidak mengabaikan persoalan ekonomi dan kesehatan.

Berkaitan dengan insiden penertiban pedagang di Pantai Penimbangan tersebut belum diperoleh keterangan secara resmi dari pihak-pihak yang terkait, namun demikian hal itu sepertinya akan menjadi perhatian secara serius bagi Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Buleleng dalam menegakkan aturan ke masyarakat. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *