Singaraja.Bali.Faktaper.id– Dugaan melakukan pemalsuan dokumen pernikahan dan upacara Sudiwadani dalam prahara rumah tangga antara Luh Sukerasi dengan Lars Christensen asal negara Denmark yang dilaporkan mantan suaminya kini dijerat 2 tahun penjara oleh hakim PN Singaraja.
Luh Sukerasih selaku penggugat suaminya yang melakukan pengerusakan terhadap keyakinan umat hindu (pelinggih), prilaku Lars viral merusak dengan cara menggunakan kaki dan tangan, akhirnya Sukerasih angkat bicara didampingi pengacara muda Nyoman Suryanata,S.H, Nyoman Astawa(Ida Bawati Astawa) saksi dalam penyelenggaraan upacara Sudiwadni di Desa Kaliasem mendatangi kantor PHDI Buleleng Senin (2/8) pukul 14.00 wita.
Sayang kantor PHDI tutup karena situasi pandemi, dan akhirnya mengungkap kejadian sebenarnya cerita sejara prahara rumah tangga mantan kedua mempelai tersebut,
Lars Christensen pantas mendapat ganjaran hukuman 2 tahun penjara sebagai pembelajaran,Suryanata selaku pengacara dan pendamping kasus yang di hadapi Luh Sukerasih dan Bawati Astawa mengatakan, pengaduan dari Mr Lars Christensen, atas sudiwadani (syarat masuk agama hindu) 2017 itu sudah ada putusan putusan pengadilan militer.
“Dalam amar putusan saat itu Serka Nyoman Astawa, bahwa Astawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama melakukan pemalsuan surat yang seolah-olah benar tidak dipalsu jika pemalsuan itu dapat menimbulkan kerugian. Dan perkara diselesaikan selaku disiplin prajurit, masing-masing surat sudah diserahkan dalam berkas perkata itu,”papar Suryanata sembari membacakan putusan tersebut.
Lars yang berusaha melakukan upaya Hukum Kasasi 2017, menggugat Bawati Astawa dalam dugaan pemalsuan surat Sudiwadani itu lebih lanjut diterangkan pengacara Nyoman Suryanata,.
”Yang dilaporkan pemalsuan surat Sudiwadani itu Bawati Astawa oleh Lars saat itu selaku rohaniawan menyelesaikan upacara secara adat Hindu yang masih aktif berdinas di Buleleng. Kalau sekarang yang bersangkutan(red-Lars) mengajukan pengaduanya tempo lalu diberbagai media kami menganggap tanpa dasar atau landasan hukum yang benar. Kami selaku kuasa hukum korban berdua jelas akan melakukan upaya hukum balik kepada Lars atas tuduhan pencemaran nama baik klien kami. Kami tegaskan proses yang dilakukan korban Bawati Astawa sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan putusan ini dan tidak terbukti secara hukum,” jelas Suryanata.
Pengerusakan tempat suci dihalaman rumah Luh Sukerasih yang kini sedang bersengketa dengan Lars Christensen di kawasan Cafe Tiga Kalibukbuk ( Pura Subak Balai Bandung) Lovina dimana pada tahun 2010 rumah tersebut dibelinya menggunakan nama Ni Luh Sukerasih sebagai nomini/pinjam nama yang dibeli dari Marsini seharga Rp. 400.000.000. Dan kemudian menghabiskan uang administrasi sekitar Rp. 450.000.000 untuk merenovasi dan menambahkan kolam renang serta perabotan.
Pengerusakan yang dilakukan Lars diduga telah melecehkan simbol agama Hindhu dan dilaporkan ke Polres Buleleng sehingga mendapat hukuman.
Luh Sukerasih sangat kesal mantan suaminya menodai simbol umat yang diyakini bahkan telah beralih agama dari Kristen ke Hindu, mengungkap dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan pada dirinya.
“Semua itu tidak benar dan itu kesepakatan kita berdua untuk melakukan upacara secara adat hindu Sudiwadani. Sekarang kok malah dikatakan yang melaksanakan rohaniawan dibilang membuat surat palsu yang kami laksanakan tahun 2009,”jelas Luh Sukarasih.
Sementara Bawati Astawa yang kecewa atas dugaan iparnya menuduh melakukan kepalsuan dokumen angkat bicara, “Dulu nama saya saat masih berdinas dibuat fitnah, saya sudah mendapat kepercayaan untuk melayani umat sebagai Ida Bawati Astawa.Apa yang dilaporkan dan dikatakan Lars ke pengadilan Militer Denpasar dugaan pemalsuan surat Sudiwadani, semua itu sudah sesuai kesepakatan mereka saat dilaksanakan di Desa Kaliasem dan disaksikan orang tua Lars. Sebelum pernikahan dibuatkan upacara sudiwadani umat karena yang bersangkutan beragama kristen dan itu wajib hukumnya secara adat hindu, dan disaksikan Parisada tingkat Desa,”papar Astawa.
Sejak terjadinya prahara rumah tangga dan telah beralih ke agama Hindu, Lars sama sekali tidak mengakui proses upacara adat yang dilakukannya, bahkan Lars sendiri beralih ke Wil (Wanita Idaman lain) meninggalkan Luh Sukerasih yang masih status istri sah di Indonesia.
,”Semua pihak yang melaksanakan upacara itu diminta keteranganya di PN Denpasar semua hadir dan memutuskan kami berada dipihak yang benar serta berkekuatan hukum tetap. Lars ini lagi membuat stetmen baru, saya tidak akan tinggal diam. Saya tuntut balik karena nama baik saya dicemarkan dan saya kasi kesempatan dalam 1 minggu terhitung mulai hari ini dia harus minta maaf kemedia kalau tidak saya akan laporkan Lars. Biarpun saya tidak punya apa tapi tuhan maha adil,”ucap Bawati Astawa. Des