Headline

Pihak Desa Sawan Angkat Bicara, Ini Penjelasan Sekdes Terhadap Kekisruhan Terjadi Diduga Lawan Politik

480
×

Pihak Desa Sawan Angkat Bicara, Ini Penjelasan Sekdes Terhadap Kekisruhan Terjadi Diduga Lawan Politik

Sebarkan artikel ini
Sekdes Sawan

Singaraja.Bali.Faktapers.id-Sempat mengalami kekisruhan terhadap lahan Kantor Desa Sawan Kecamatan Sawan akibat sertifikat tersebut atas nama pribadi dijadikan jaminan ke LPD untuk mendapatkan dana pinjaman sebesar 120 juta rupiah.

Sekdes Sawan Nyoman Saptalana akhirnya angkat bicara atas kekisruhan tersebut yang sebelumnya dilontarkan oleh Nyoman Subadata warga Banjar Dinas Kanginan Kamis, (5/8). Subadata merupakan lawan politik Kades sekarang dan akan bertarung merebutkan kursi Kepala Desa.

Tokoh masyarakat Ketut Budiadnyana.

Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Sawan Nyoman Saptalana ketikan memberikan klarifikasi Rabu (11/8) kepada para awak media mengungkapkan. Sertifikat milik Kantor Desa Sawan yang dijadikan jaminan di LPD Sawan atas nama Kepala Desa sebelumnya Ketut Pande dan diterbitkan pada tahun 2013 dengan nomor sertifikat 427.Dijadikannya sertifikat milik Desa atas nama Ketut Pande dan di jaminan pada LPD lantaran Desa Sawan memerlukan biaya rangkaian pelaksanaan festival seni di tiga acara besar.

“Benar adanya karena pinjaman itu dilaksanakan berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober dimana kegiatan itu berupa pembinaan seni tari dan seni tabuh untuk kegiatan Festival Seni di Desa Sawan tanggal 17 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2019, terus yang kedua dengan kegiatan Fesyenshow yang dilaksanakan di tingkat kecamatan di Desa Kerobokan, terus yang ketiga Festival Seni yang dilaksanakan di Desa Giri Emas,” papar Saptalana.

Saptalana lebih detail menerangkan, terhadap pinjaman itu justru direalisasikan pada 15 Agustus 2019 pasalnya untuk pencairan dana di APBDes masih dalam proses tahap perubahan, karena anggaran kegiatan pembinaan seni dan seni tabuh tidak bisa dilaksanakan alasan menunggu proses perubahan APBDes di bulan Oktober sampai dengan Nopember saat itu.

“Untuk pembayaran daripada pinjaman yang di LPD sebesar 120 juta sudah dilaksanakan dari bulan nopember setelah perubahan selesai dan sudah dilaksanakan pencairan dana tersebut dan pelunasannya dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2019,” ungkap Saptalana.

Selaku Sekdes menggantikan yang pindah ke Kecamatan, ia membenarkan lahan desa yang sertifikatnya masih atas nama pribadi namun telah direncanakan untuk pengahibahan nama menjadi milik Desa Dinas, namun rencana penghibahan itu terkendala dengan anggaran yang terkena rekofusing.

“ Rencana penghibahan atas nama Pemerintah Desa Sawan, karena terkendala anggaran dari dua tahun lalu, tetapi karena adanya wabah pandemi anggaran untuk penghibahan sertifikat atas nama Kantor Perbekel Desa Sawan tidak bisa dilakukan karena adanya rekofusing anggaran,” pungkasnya

Sementara Bendahara Desa, Kadek Gulem Sulami Dewi pinjaman atas jaminan sertifikat milik desa juga dibenarkan, bahkan telah dilakukan pembayaran secara bertahap dari 30 Desember 2019 dan dilakukan tujuh kali pembayaran selama dua bulan.

“Realisasi pinjaman di LPD Desa Sawan pada tanggal 12 Nopember 2019, adapun beberapa tahap pembayaran ari tanggal 12 nopember 2019, kami melakukan cicilan pertama sebesar 10 juta, kemudian 4 Desember 2019 sebesar 10 juta, kemudian pada tanggal 10 Desember 2019 sebesar 10 juta, kemudian tanggal 18 Desember 2019, 7 juta rupiah, kemudian 30 Desember ada tiga kali tahap pembayaran sebesar 40.291.000 dan yang kedua 40 juta rupiah dan yang terakhir 12.400.000 sehingga pelunasan terjadi pada tanggal 30 Desember 2019,” papar Gulem Sulami Dewi.

Sisi lain salah satu tokoh masyarakat Desa Sawan, Ketut Budiadnyana sangat prihatin terjadi kekisruhan kecil dibesarkan yang dilontarkan salah satu lawan politik Kades Sawan.

”Kalau mau berpolitik yang elegan jangan seperti ini, kurang elok didengar masyarakat toh juga warga sendiri. Cukup lakukan hal yang positif untuk menarik simpatisan di masyarakat. Kalau dipermasalahkan lahan itu kan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak antara Pemilik SHM dan pihak Desa Dinas dan toh nantinya lahan itu akan diibahkan segera dan menjadi milik Desa Dinas. Mari duduk bersama saling bahu membahu membangun desa dan apa permasalahan didesa kita diselesaikan bersama serta apa kekurangan dari pejabat lama serta kami siap menjembatani”ujar Ketut Budiadnyana Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *