Headline

Lima Pelaku Pencurian Gudang Lovina Shopping Center, 4 Dijerat 7 Tahun Penjara

433
×

Lima Pelaku Pencurian Gudang Lovina Shopping Center, 4 Dijerat 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Singaraja.BaliFaktapers.id -Setelah dilakukan pengembangan dari kasus pencurian yang terjadi di Gudang Lovina Shopping Center Desa Kalibukbuk Minggu, 8 Agustus 2021 jam. 09.30 wita. Lima pelaku berhasil di amankan Satuan Reskrim Polres Buleleng bersama barang bukti.

Penangkapan terhadap 5 terduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara diantaranya Ketut Wardana (36), Ketut Kidi Arjaya(45), Gede Sudiasa(19) alias Bandit, Gede Karismawan(37), Kadek K (17) warga Dusun Pasar Desa Anturan

Menariknya salah satu dari 5 terduga pelaku diduga oknum pengacara baru , namun secara pasti belum tersumpah untuk mendampingi klaienya dipersidangan, bahkan juga keponakan dari salah seorang anggota DPRD Buleleng.

Terbongkarnya aksi kelima pelaku ini yang merupakan warga Dusun Pasar Desa Anturan berdasarkan laporan Kadek Regen Suryawan (35) dan istrinya yang mendapatkan barang milik pamannya Kades Suartana beberapa tidak ada digudang malah berada ada di pengepul rongsokan serta dikuatkan lagi hasil penyelidikan Reskrim Polres Buleleng yang datang ke TKP.

Kelima pelaku bukan saja melakukan pencurian satu kali melaninkan dua kali pertama 2 Agustus 2021 sekira jam. 10.00 wita dan Minggu, 8 Agustus 2021 jam. 09.30 wita. Barang hasil jarahan pelaku berupa 1 Brankas. 1 Meja besi, 1 Kulkas, 1 troli besar, 1 troli kecil, 1 pagar aluminium, magic com, rak aluminium, kipas angin dan beberapa alat-alat toko, sehingga pemilik Kadek Suartana mantan anggota DPRD Buleleng mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Tiga merupakan mantan karyawan Shopping Center yang saat itu di kelola Kadek Suartana

Hasil interogasi para pelaku mengakui telah mengambil barang-barang tersebut di TKP dengan cara bersama-sama merusak pintu pagar dan pintu gudang kemudian masuk mengambil barang-barang tersebut , setelah berhasil mengeluarkan kemudian diangkut menggunakan mobil pick up milik pengepul bertuliskan “Sane Bolong” dan dijualnya barang tersebut.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramadita, Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya yang membuka kasus tersebut Rabu (18/8) dilobi Mapolres dihadapan awak media mengatakan,

“Berawal upaya Reskrim melakukan pembuktian terbalik melalui penadah dan didapat barang itu kemudian dilakukan intrograsi dan didapat beberapa tersangka kemudian diamankan. Untuk yang satu dilakukan antigen dan yang bersangkutan covid,”ujar AKBP Andrian.

Perwira yang baru beberapa hari menjabat ini telah mendapatkan kasus menarik, bahkan komplotan ini kerap melakukan pencurian buah milik sudagar dimana buah tersebut masih di pohon dipetik pelaku. Lebih jelas diungkap pelaku yang diduga pengacara,

“Yang bersangkutan masih menjalani isoter,”jelas Kapolres AKBP Andrian Pramudianto.

Terhadap ke 4 pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *