Headline

Putra Sulung Ahok Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiyaan

380
×

Putra Sulung Ahok Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiyaan

Sebarkan artikel ini

Faktapers.id – Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama dilaporkan ke polisi. Nicholas Sean dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser mengonfirmasi adanya laporan terhadap Nicholas Sean ini. Dia menyebut Nicholas Sean dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

“Iya jadi ada laporan polisi 351, terlapor inisial NSP,” kata Rinaldo, dikutip dari detikcom Senin (30/8/2021).

Rinaldo menyebut saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut. Dia belum menjelaskan secara detil terkait pelaporan tersebut.

“Proses sampai saat ini masih proses penyelidikan, saya nggak tahu (terlapor) anak siapa-anak siapa, saya nggak ngerti ya,” ucapnya.

Rinaldo menyebut Nicholas Sean dilaporkan pada Jumat (27/8) lalu. Laporan tersebut kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

“Dilaporkan ke Polsek hari Jumat kemarin. Itu dulu ya,” ujarnya.

Pengakuan Pelapor

Nicholas Sean dilaporkan wanita bernama Ayu Thalia yang juga dikenal sebagai Thata Anma ini pada Jumat (27/8). Selembar laporan polisi itu diterima oleh detikcom, Senin (30/8/2021). Di dalam surat laporan itu, pelaku ditulis atas nama Nicholas Sean Tjahaya Purnama.

Tuduhan penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB. Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil, yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku,” ungkap Ayu Thalia dalam uraian singkat kejadian.

“Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka,” lanjutnya.

Ayu Thalia langsung pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu, Ayu Thalia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Nicholas Sean Tjahaya Purnama pun disangkakan pasal 351 KUHPidana.

“Selanjutnya saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut,” tukasnya.

“Saya nggak bisa jawab, sorry. Pada saatnya akan jawab,” kata Ayu Thalia usai membuat laporan tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *