Denpasar.Bali.Faktapers.id –Kasus yang dialami DPD RI Arya Wedakarna dengan Media Bali Pimred Wayan Suyadnya terus bergulir bahkan tidak ada titik terang, Wedakarna diduga melakukan upaya kriminalisasi terhadap pers dengan melaporkan Media Bali ke Polda Bali.
Pimred Media Bali Wayan Suyadnya memenuhi undangan klarifikasi ke Unit I Kasubdit III menemui penyidik I Gede Agus Martawan, SH,. Suyadnya didampingi pengacaranya Made Suka Ardana, SH. Made Gede Subagia, SH, I Nyoman Agus Purnawan dari Kantor Pengacara I Nyoman Sunarta, SH., Jumat (3/9) mendatangi Polda Bali.
Kepada awak media di Denpasar usai memenuhi undangan itu, menurut Pengacara Suka Ardana, “tidak ada celah hukum bagi Wedakarna untuk melaporkan Media Bali karena selama ini sangat patuh dengan Dewan Pers yang sudah membuat PPR. Masalah justru Wedakarna yang lalai dan tidak patuh dengan Dewan Pers. Batas waktu seminggu yang diberikan Wedakarna guna menyampaikan hak jawab tak dipergunakan dengan baik,”papar Ardana.
Laporan Wedakarna terhadap Media Bali diduga hanya sensasi politik untuk mengubah persepsi atau pandangan orang atas kegagalannya menggugat Media Bali di PN Denpasar. “Padahal sudah telak banget, begitu gugatannya dicabut, itu menandakan dia sebagai komite bidang hukum di DPD RI tak mengerti hukum. Itu sangat memalukan, utk menututup rasa malunya dia akhirnya melaporkan media Bali ke polda. itu hanya sensasi politik saja. Saya berkeyakinan tak akan dilanjutkan karena tak ada unsur pidana yang dilanggar oleh media bali,”terang Ardana
Pemeriksaan yang berjalan berkisar dua jam itu sebelumnya dalam kasus dari pemberitaan Media Bali terkait demontrasi warga Nusa atas ketersinggungan warga setempat soal pernyataan-pernyataan Wedakarna yang dinilai menyakitkan warga setempat yang diturunkan dengan judul berita, ‘’Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida’’ (terbit 2 Nopember 2020), ‘’Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung” (terbit 3 Nopember 2020), , ‘’Pecat Wedakarna’’ ( 4 Nopember 2020) dan ‘’Tangkap Wedakarna’’ (5 Nopember 2020). Berita-berita ini langsung dilaporkan ke Dewan Pers pada tanggfal itu juga yaitu tertanggal 5 Nopember 2020) karena dinilai tak berimbang disebabkan oleh tidak adanya konfirmasi kepada Wedakarna. Wedakarna tidak meminta hak jawab ke Media Bali.
Atas pengaduan itu, Dewan Pers mengadakan sidang via zoom tertanggal 21 Januari 2021. Wayan Suuyadnya sebagai Pemred Media Bali hadir langsung, dan menolak dinyatakan tidak berimbang, dengan berbagai argument.
Setahun kasus ini bergulir tanpa titik terang, Wedakarna diduga sengaja mencari sensasi politik dengan mengadukan Media Bali karena menilai beritanya tak berimbang karena tak memuat klarifikasi dari Wedakarna. Karena itulah, PPR Dewan Pers memberikan kesempatan kepada Wedakarna untuk menggunakan hak jawab dengan harapan masyarakat pembaca mengetahui informasi dari pihak Wedakarna. Artinya, pelayanan (melayani) hak jawab tak semata-mata memberikan Wedakarna untuk menyampaikan jawabnya, melainkan juga agar masyarakat pembaca mengetahui dari versi Wedakarna. Artinya pula hak jawab itu untuk masyarakat pembaca. Justru jika diselesaikan hanya dengan pertemuan, itu sama dengan memanipulasi hak masyarakat pembaca.
Sampai pada akhirnya ditetapkan hakim mediator oleh PN Denpasar mediasi tak membuahkan hasil. Akhirnya tanggal 21 Mei 2021, Wedakarna mencabut gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan PN Denpasar dengan nomor 361/Pdt.G/2021/PN Dps tertanggal 9 April 2021.*