Headline

Tak Lama Lagi Fungsi NIK KTP sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

342
×

Tak Lama Lagi Fungsi NIK KTP sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Pembahasan RUU KUP yang saat ini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna.

Rencananya Pemerintah dan DPR RI sepakat akan dilaksanakan pada pekan depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan selain menetapkan tarif pajak baru, melalui RUU HPP ini juga menambah fungsi KTP. Ini untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” terangnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Kamis (30/9/2021).

RUU ini menurutnya hadir pada saat yang tepat. Karena RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.

“RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan,” jelas Menkeu.

Sri Mulyani pun berharap RUU ini juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” pungkas Menkeu.*/uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *