Headline

Sudin Citata Jakpus Minta Iklan Reklame di Pos Polisi Harmoni Dihentikan

433
×

Sudin Citata Jakpus Minta Iklan Reklame di Pos Polisi Harmoni Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) meminta iklan reklame di pos polisi Harmoni Dihentikan.

Hal ini Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Pusat Syahruddin, usai koordinasi koordinasi rekapitulasi tanpa izin PT Zigzag Media Kreatif, di Ruang Citata Blok C, lantai 2, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (17/11/2021).

Ia menjelaskan, iklan reklame yang ditayangkan di pos polisi Harmoni tersebut tidak memiliki izin, bahkan beberapa bulan lalu sudah ditertibkan oleh Petugas Satpol PP Jakpus. Namun, beberapa hari lalu iklan di reklame tersebut kembali tayang.

“Hari ini koordinasikan dengan teman-teman UKPD terkait mengenai IMB reklame tersebut, ternyata memang belum ada IMB,” tulisnya.

Syahruddin menegaskan, karena tidak memiliki IMB, meminta agar PT Zigzag Media Karya agar dihentikan iklan reklame tersebut. Dan meminta segera mengurus semua perizinannya.

“Kita minta PT Zigzag Media Karya berhenti tayang, kalau tayang lagi kita akan menggunakan mekanisme yang berjalan di Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.

Syahruddin menjelaskan, untuk masalah perizinan reklame yang berada di atas pos polisi harus sesuai aturan. Harus pos polisi sudah punya IMB terlebih dahulu, selanjutnya baru dapat membuka reklame di atasnya.

“Jadi harus punya izin dulu, nggak bisa di atasnya ada izinnya yang di bawah belum ada izinnya,” tandasnya.Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *