Jakarta, Faktapers.id – Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta mengadakan sidang yustisi bangunan yang berlokasi di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (10/12/2021).
Sidang yustisi yang dipimpin Hakim Bakri SH, M.Hum ini beragendakan penindakan terhadap para pelanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung.
Kepala Seksi (Kasie) Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat, Syahrudin mengatakan, pelanggaran yang dilakukan diantaranya; peruntukan bangunan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melanggar jarak bebas belakang, fungsi ruang, garis sempadan bangunan dan lainnya.
Menurutnya, untuk sidang yustisi bangunan kali ini yang paling banyak melanggar jarak bebas.
” Jadi biasanya bangunan disediakan lahan terbuka seluas 3-10 meter, namun ini menghabiskan semua sekitar untuk bangunan, jadi tidak ada ruang terbukanya,” ujar Syahrudin.
Syahrudin menambahkan, sebanyak 400 bangunan dari 266 yang di buat Berita Acara Pemerikasaan (BAP) selama tahun 2020-2021 akan dilaksanakan persidangan pada hari ini.
Dalam sidang yustisi bangunan kali ini ditargetkan menerima hadiah sejumlah 1,5 milyar.
” Jadi denda terbesar 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara,” tambahnya.
Sebagai informasi, kesemua pelanggar telah dipanggil sebelumnya di kantor Sudin Citata Jakarta Pusat pada Selasa (16/11) untuk melakukan pemberkasan serta penyidikan. Tajuli