Headline

Maraknya Tawuran KPAI Minta Tenaga Didik dan Orang Tua Mampu Kendalikan Emosi Murid

476
×

Maraknya Tawuran KPAI Minta Tenaga Didik dan Orang Tua Mampu Kendalikan Emosi Murid

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPAI Jasra Putra (Foto: dok. pribadi)

Jakarta, Faktapers.id –Maraknya tawuran, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku sangat prihatin. Untuk itu

meminta tenaga didik mampu mengendalikan emosi murid.

“Mari para guru, orang tua, sekolah memampukan pelajar kita dalam mengendalikan emosi selama PTM di masa pandemi, menciptakan kegiatan yang penuh makna, agar tidak direbut aksi-aksi kekerasan,”kata Kadivmasmonev KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).

Hal lainnya kata Jasra, lingkungan merupakan keluarga ketiga setelah orang tua dan anak. Maka tanggung jawab lingkungan pun kian dibutuhkan, sehingga diperlukan peran masyarakat.

Ia mengungkapkan terlebih saat ini banyak murid yang terjebak dalam pergaulan yang diwarnai kekerasan. Hal ini diakibatkan tidak adanya wadah untuk mengisi waktu luang, sehingga mereka cenderung ikut-ikutan.

“Pengawasan orang tua juga dibutuhkan selepas anak selesai jam belajar di sekolah. Ini karena adanya kecenderungan terjadinya kekerasan atau tawuran pelajar setelah lepas dari sekolah,” katanya.

Jasra pun mengapresiasi Safrudin, warga Majapahit, Gambir, Jakarta Pusat, karena berani membubarkan tawuran massa pelajar dengan melemparkan water barrier ke tengah jalan hingga membuat dua pelajar yang berboncengan motor terjatuh.

“Bagi KPAI, aksi cegah dan setop tawuran dari Safrudin dan warga layak diapresiasi dan diacungi jempol. Karena sangat membantu kerja penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia, juga membantu kerja kepolisian,” tandas Jasra.

“Bahkan mungkin disyukuri keluarga dari anak-anak yang akan tawuran. Karena anaknya selamat dari aksi brutal yang mengancam jiwa dan nyawa,” tambahnya.

KPAI menilai aksi yang dilajukan Safrudin selaras dengan peraturan pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2021.

PP itu berisi kewajiban untuk memberikan edukasi dan pelatihan bersama masyarakat, juga pemda, terkait perlindungan anak dalam situasi khusus. */uaa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *