BaliDaerah

Obyek Lahan Di Desa Banjar Asem /Seririt Masih Dalam Sengketa Di Pengadilan Negeri Singaraja

217
×

Obyek Lahan Di Desa Banjar Asem /Seririt Masih Dalam Sengketa Di Pengadilan Negeri Singaraja

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id -Obyek lahan yang terletak di Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt, Buleleng dengan 20 bidang sertifikat masih dalam sengketa perkara dengan No perkara 28/Pdt.G/2022/PN Sgr.

Sukarti selaku Debitur Made Ngurah Bima (41) yang merasa dikorbankan melalui kuasa hukum Sukarti S.H,.MH pada minggu (5/6/2022) membenarkan dan mengumumkan kalau obyek tersebut masih dalam upaya hukum terhadap perkara di pengadilan Negeri Singaraja dengan PT. BPR Shri Gangga Bali selaku Kreditur. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *