Singaraja.Faktapers.id – Kejaksaan Negeri Buleleng sasar Desa Baktiseraga yang belakangan ini dikenal sebagai desa contoh dengan tata kelola birokasi yang baik di Buleleng bahkan menjadi desa Digital.
Kejaksaan yang diwakili Kasi Intel Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH.,MH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kadek Ayu Dyah Utami Dewi, SH.,MH Selasa 21 Februari 2023 pukul 09.00 wita diaula kantor desa Baktiseraga
Tim Penkum Kejaksaan Negeri Buleleng disambut Kades Armada dalam penerangan hukum yang sebelumnya telah dilayangkan surat untuk kegiatan tersebut dengan topik KDRT tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertema “Penerapan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” yang diikuti oleh perangkat Desa Baktiseraga dan Ibu-ibu PKK.
Menurut Kasi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada, selaku narasumber dalam penerangan hukum kepada awak media Faktapers.id mengatakan program penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng tersebut merupakan kegiatan penegakan hukum preventif dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-004/A/JA/08/2012 tgl 14 Agustus 2012 tentang Pelaksanaan peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program pembinaan Masyarakat Taat Hukum yang bertujuan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Kades Baktiseraga Gusti Putu Armada juga sangat mengapresiasi penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Buleleng,
“Dalam penerangan hukum di desa kami Baktiseraga dengan topik KDRT tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Materi yang disampaikan sangat relevan sesuai tugas kita di Desa karena beberapa masyarakat dapat kita harapkan sebisa mungkin menghindari hal-hal negatif dalam berumah tangga yang nantinya bisa bertentangan dengan hukum,”kata Kades Armada.
(ds)