Headline

PWI Jakbar Himbau Anggota Tidak Minta THR

311
×

PWI Jakbar Himbau Anggota Tidak Minta THR

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Menjelang hari raya, semua orang selalu menyinggung keberadaan THR. Baik itu karyawan, wartawan, pengangguran, preman, ormas dan pengurus lingkungan. Yang selalu menjadi beban akibat ini yakni pejabat legislatif, eksekutif yudikatif dan pengusaha.

Begitu juga di kalangan wartawan, berbagai media massa maupun personal oknum wartawannya juga berlomba mencari THR, dengan cara mengedarkan surat permohonan THR atau proposal dengan mencantumkan nama-nama oknum wartawan.

Perilaku inilah yang menambah preseden buruk kepada para jurnalis, selain tidak berintegritas juga merusak nama baik media dan wadah wartawannya.

Menyikapi situasi ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Koordinatoriat Jakarta Barat, Kornelius Naibaho menghimbau kepada para wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI untuk tidak meminta THR kepada para pejabat dan mitra kerjanya.

Himbauan ini wajib dilaksanakan demi menjaga integritas organisasi PWI yang terhormat.

Demikian juga, sesuai arahan Ketua PWI DKI Jakarta Sayid Iskandarsyah dan Ketum PWI Pusat Atal S. Depari, menegaskan bahwa organisasi PWI yang merupakan konstituen Dewan Pers wajib menjalankan segala larangannya, termasuk meminta THR dalam bentuk proposal maupun surat atas nama Balai Wartawan.

“Apabila ada oknum wartawan yang merupakan anggota PWI diketahui mengedarkan atau membuat surat pribadi atas nama medianya maupun kelompoknya, maka Pengurus DKI maupun Pengurus PWI Pusat tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, yakni mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) oknum tersebut,” tegas Kornel menyampaikan pesan dari Ketum PWI Pusat, Atal S. Depari.

Kornel menghimbau kepada seluruh pejabat Pemerintah Kota Jakarta Barat dan seluruh Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Kota Adm Jakarta Barat untuk tidak melayani permintaan THR dalam bentuk surat edaran maupun proposal. THR adalah tanggungjawab dari perusahaan masing-masing media, bukan tanggung jawab pejabat. ibenk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *