Faktapers.id – Sidang kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Selasa (26/7/2023).
Dalam persidangan terungkap, bahwa proyek BTS itu tidak melibatkan tenaga ahli saat proses pembahasan awal.
Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza yang dihadirkan sebagai saski untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Hakim Fahzal awalnya bertanya, soal penentuan anggaran awal proyek tersebut.
“Itu perencanaan awal kemudian penentuan anggaran, apakah itu melibatkan tenaga ahli,” tanya Hakim Fahzal.
“Pada saat awal, yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli,” jawab Mirza.
Mendapat jawaban itu, Hakim Fahzal kaget, mengingat anggaran proyek BTS 4G bukan kecil, nilainya mencapai Rp 10 triliun.
“Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?” kata Hakim Fahzal.
Mirza pun mengaku tidak mengetahui alasan pembahasan proyek tersebut tak melibatkan tenaga ahli.
“Ini anggaran tak sedikit pak, bukan 10 miliar, bukan 10 juta atau 10 miliar, ini 10 triliun! Satu triliun itu berapa juta pak?” kata Hakim Fahzal sembari tertawa.
Hakim lanjut bertanya, soal penentuan anggaran satu tower. Mirza sendiri sebelumnya menyatakan untuk satu tower anggaran bervariasi, namun paling mahal mencapai Rp 2,6 miliar.
Hakim bertanya, bagaimana mereka menentukan anggaran satu tower, tanpa melibatkan tenaga ahli.
“Lalu siapa yang menentukan sampai Rp 2,6 miliar itu satu tower dengan perangkat-perangkatnya?,” tanya Hakim Fahzal.
“Kalau tadi, Rp 2,6 miliar itu berdasarkan kontrak hasil lelangnya ya,” jawab Mirza.
Selain, Mirza juga terdapat tiga saksi yang dihadirkan jaksa. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Irjen Kominfo Doddy Setiadi, dan Kasubdit / Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi.
Diketahui, kasus korupsi proyek BTS Kominfo oleh jaksa disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Sejauh ini ada delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermayan).
(*)