Jakarta, Faktapers.id Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, pemerintah yakin dengan kehadiran warga negara asing yang melakukan aktivitas di Indonesia bisa meningkatkan daya saing Indonesia.
Kini, pemerintah memberikan kemudahan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA bisa memiliki properti di Indonesia dengan syarat paspor.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 69 disebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, dan izin tinggal.
“Sehingga dengan ketentuan ini cukup paspor atau visa, orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Olehkarena itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan kepemilikan hunian dan properti oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia dapat meningkatkan daya saing Indonesia.
Dia mengatakan bahwa kondisi saat ini Indonesia masih tertinggal dalam realisasi kepemilikan hunian bagi warga negara asing, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk menarik pangsa pasar asing, karena Indonesia memiliki pasar yang sangat besar dan panorama alam yang sangat indah terutama di tiga destinasi yakni Jakarta, Batam dan Bali,”ungkap Suyus.
Menurutnya dengan membuka pasar seluas-luasnya, terutama kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini tentunya membuka peluang penciptaan lapangan kerja dan multiplier effect bagi peningkatan perekonomian nasional.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah bagaimana melakukan perubahan atau reformasi regulasi melalui UU Cipta Kerja sebagai instrumen untuk mendorong pemulihan dan transformasi ekonomi.
[*]