Faktapers.id – Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW memang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pertanyaannya, libur Maulid Nabi 2023 berapa hari?
Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap 12 Rabiul Awal, di mana penetapan hari Maulid Nabi ini adalah berdasarkan penanggalan Hijriah/Komariah. Tahun ini, Maulid Nabi jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal yang bertepatan dengan tanggal 28 September 2023.
Para ahli sejarah, seperti Ibn Khallikan, Sibth Ibn Al-Jauzi, Ibn Kathir, Al-Hafizh Al-Sakhawi, Al-Hafizh Al-Suyuthi dan lainnya telah sepakat menyatakan bahwa orang yang pertama kali melakukan peringatan Maulid Nabi adalah Sultan Al-Muzhaffar. Sultan Al-Muzhaffar sendiri merupakan salah satu penguasa yang bijak dan dermawan di Irbil. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Jalaluddin Abdurahman as-Suyuthi (yang sudah wafat 991 H). Mulai saat itulah, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang biasa dirayakan pada bulan Rabiul Awal menjadi tradisi umat Islam dari masa ke masa hingga saat ini.
Lantas, libur Maulid Nabi 2023 berapa hari?
Perlu diketahui, kata Maulid Nabi berasal dari dua kata, yaitu ‘Maulid’ dan ‘Nabi’. Kata ‘Maulid’ berarti kelahiran atau lahir dan kata ‘Nabi’ mengacu pada Nabi Muhammad SAW. Maulid Nabi atau kerap juga disebut dengan istilah Maulid yang merupakan peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW yang berlangsung pada 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.
Bulan Rabiul Awal memang menjadi bulan penting dalam sejarah Islam karena menjadi bulan lahir dan meninggalnya Nabi Muhammad SAW. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW akan disambut sukacita oleh umat Islam di seluruh dunia untuk merenungi dan meneladani segala kebaikan Nabi Muhammad SAW.
Libur Maulid Nabi 2023 Berapa Hari?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Maulid Nabi Muhammad SAW bertepatan dengan hari Kamis, 28 September 2023.
Pemerintah memang telah menetapkan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai tanggal merah atau hari libur nasional. Hal itu sudah diatur di dalam SKB 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Maulid Nabi tahun 2023 ini, belum ada informasi mengenai cuti bersama. Hanya saja, jika merujuk pada SKB 3 Menteri terkait hari libur dan cuti bersama, bertepatan dengan adanya Maulid Nabi Muhammad SAW hanya tanggal merah atau libur nasional. Sehingga, pada tanggal 28 September 2023 tidak ada cuti bersama, yang itu artinya instansi pemerintah maupun swasta hanya mendapatkan libur satu hari dalam perayaan Maulid Nabi 2023.(*)