Klaten, faktapers.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bangunan di Lahan Persawahan, tepatnya berada di Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (6/9/2023).
Kegiatan Sidak kali ini petugas mendapati bangunan tersebut tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan melanggar tata ruang yang merupakan lahan ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan mengatakan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomer 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Sidak dilakukan berdasarkan laporan dari warga terkait lahan hijau dan bangunan permanen tersebut tidak memiliki izin PBG serta berada pada lahan RTH,” kata dia.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Bambang Saptono mengungkapkan, pemilik perumahan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk hal ini, ia menambahkan, dalam kegiatan sidak yang dilakukan pihaknya juga memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pemilik rumah. Tentunya terkait pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan.
“Saya menyarankan pihak pemilik untuk segara mengurus administrasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Sudah kami sampaikan dan berikan pemahaman agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum memiliki bangunan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pluneng, Wahyudi menyatakan tidak pernah memberikan izin terkait bangunan baru yang berada di lahan ruang terbuka hijau (zona hijau). Pihaknya juga tidak tahu menahu terkait bangunan tersebut.
“Saya sudah menyarankan bahwa lahan itu adalah lahan pertanian. Pemiliknya bukan warga Pluneng dan menurut rencana awal pemilik bangunan hanya akan membuat talud batas sawah, namun ternyata malah membuat gedung bangungan permanen,” ujarnya. (Madi)