Headline

Gelar Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

75
×

Gelar Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

Sebarkan artikel ini

 

Faktapers.id – Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat menggelar sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang pada hari ini, Rabu, 8 November 2023. Agenda dalam sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00,” kata Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto hari ini.

Sidang pendiri pesantren Al Zaytun ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi dengan Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gafar. Yanto mengatakan, dalam sidang itu, Ketua Tim JPU Zulfikar Tanjung membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.

Ia melanjutkan, dalam dakwaan primer panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

“Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap,” kata Yanto.

Selain itu, Yanto menyatakan bahwa Tim JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Di mana UU itu intinya adalah untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan atau SARA,” ujarnya.

Untuk dakwaan lainnya, ungkap Yanto, yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Menurut Yanto, sidang Panji Gumilang ini dibatasi jumlah pengunjungnya. “Sidangnya terbuka untuk umum. Tapi karena kondisi gedung ini kecil, tapi kita batasi,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan pasal berlapis mulai dari dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Panji Gumilang juga belakangan dijadikan tersangka korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Arief Indra Kusuma mengatakan, terkait dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut. “Untuk TPPU, saya mohon maaf karena masih ranah penyidikan jadi kami belum bisa memberikan informasi,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *