Headline

Gara-Gara Ini, PDIP Cabut Laporan Kasus Hoax Terhadap Rocky Gerung

131
×

Gara-Gara Ini, PDIP Cabut Laporan Kasus Hoax Terhadap Rocky Gerung

Sebarkan artikel ini
Beda 'Dosa' Rocky Gerung vs Refly Harun: Sama-sama Dipolisikan Relawan Jokowi

Faktapers.id ~ Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) telah mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin Lumban Tobing menyampaikan bahwa pencabutan laporan tersebut dilakukan atas namanya sendiri.

“Bukan perintah pimpinan, saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut. Segala persiapan permohonan surat sedang saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik,” kata Johannes kepada wartawan, dikutip Rabu (29/11/2023).

Dia juga menuturkan bahwa alasannya mencabut laporan terhadap pengamat politik itu karena beberapa pertimbangan. Misalnya, kata Johannes, bahwa saat ini Presiden Joko Widodo telah berubah.

Perubahan sikap dari orang nomor satu itu membuat Johannes kecewa. Salah satu kejadian yang disorot oleh Johannes, yakni saat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memperoleh karpet merah dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencalonkan diri cawapres.

“Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya, apalagi setelah melihat Keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama, anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini diluar akal sehat,” tambahnya.

Sekadar informasi, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023). Dia diduga telah melakukan penghasutan, berita bohong dan sara terkait dengan Presiden Jokowi.

Pada acara tersebut Rocky sempat mengkritik Jokowi dengan kata “Bajingan Tolol”. Dalam kasus ini, Rocky Gerung disangkakan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong. Adapun, Rocky diduga telah melakukan penghasutan, berita bohong dan SARA. Tidak terkait dengan penghinaan presiden.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *