Politik

Nasib Gibran Ditentukan 10 Oktober 2024, Status Pelantikan Terancam Batal?

15
×

Nasib Gibran Ditentukan 10 Oktober 2024, Status Pelantikan Terancam Batal?

Sebarkan artikel ini
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

 

Nasib Gibran Ditentukan 10 Oktober 2024, Status Pelantikan Terancam Batal?

Jakrta, faktapers.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan umumkan putusan atas gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan PDIP terhadap KPU terkait perbuatan melawan hukum lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tanpa terlebih dulu membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR RI.

Gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum.

Adapun pihak tergugat adalah KPU. Putusan bakal dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 13.00 secara elektronik.

“Jadwal sidang: 13.00 sampai dengan selesai. Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Jakarta, sebagaimana dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.

Tercatat ada beberapa hal yang dimohonkan PDIP selaku penggugat. Diantaranya meminta PTUN memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

“Sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini,” bunyi petitum PDIP.

PDIP juga meminta PTUN memerintahkan tergugat untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

(*/dikutip dari medancyber)