Jakarta, faktapers.id– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1084/V/KEP./2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025.
Dalam mutasi ini, beberapa Kapolda mengalami pergeseran posisi. Irjen Pol Dwi Irianto, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kapolda Sultra, dimutasikan sebagai Pati Polda Sultra dalam rangka pensiun. Posisinya digantikan oleh Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., yang sebelumnya Pati Bareskrim Polri (penugasan pada KPK).
Selanjutnya, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., yang menjabat Kapolda NTT, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasespim Lemdiklat Polri. Jabatan Kapolda NTT kini diisi oleh Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kasespim Lemdiklat Polri.
Selain itu, Irjen Pol Drs. Jebul Jatmoko, M.Hum., Widiyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri, dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun. Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol R. Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., yang sebelumnya Karobinopsnal Bareskrim Polri.
Mutasi ini juga mencakup sejumlah perwira menengah, di antaranya adalah Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya Dirreskrimum Polda Sumut diangkat menjadi Karobinopsnal Bareskrim Polri. Sedangkan posisi Dirreskrimum Polda Sumut akan diisi oleh Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M.. Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat Dirreskrimsus Polda Kaltara, kini menjabat sebagai Auditor Sispamobvitnas Madya Tk. II Baharkam Polri.
Brigjen Pol Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., yang sebelumnya Wakapolda NTT, kini menjabat Wakapolda Sulut. Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H., diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda NTT.
Kapolri juga memutasikan sejumlah Pati dalam rangka pensiun, antara lain Irjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, S.H., M.H. dan Irjen Pol Drs. Moh. Hendra Suhartiyono, M.Si..
Para Pati dan Pamen yang masuk dalam daftar mutasi ini diperintahkan untuk segera melaksanakan tugas baru paling lambat empat belas hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi. Pengemban fungsi SDM juga diminta untuk segera mengajukan biaya perjalanan dinas mutasi Pati dan Pamen Polri tersebut dengan biaya negara.
[]