Jakarta, faktapers.id – Terkait Bangunan 5 unit di Swadaya I RT 03/06 No. 21 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang didirikannya dipastikan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kemudian sudah ditindak oleh Kasatlak Citata Kecamatan Grogol Petamburan dengan berupa Penyegelan dan Rekomtek, kini Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi memerintahkan Satpol PP untuk membongkarnya.
“Kalau rekomendasi bongkar dari Citata sudah keluar ya harus dibongkar, prosedurnya seperti itu,” ucapnya, Selasa (12/02/19).
Selain itu, Walikota Jakbar menegaskan, bagi bangunan yang berdirinya tanpa didahului pengurusan izin serta bila izinnya belum selesai diurus, seharusnya pemilik tidak boleh mendirikan bangunannya terlebih dahulu. Sebab, dalam aturan pemerintah, sebelum mendirikan bangunan harus terlebih dahulu memiliki IMB.
“Kalau IMB belum ada atau belum selesai seharusnya tidak boleh ada kegiatan membangun, saya minta Ka Sudin Citata dan Ka PTSP utk mengecek ini,” tegas Rustam.
Sebelumnya saat dipublikasikan oleh media massa, Kasatlak Citata Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Hendrasmara Saputro, Senin (11/02/19), di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya minggu lalu telah mengirimkan rekomtek penindakan ke Sudin Citata Jakarta Barat. Sayangnya, Hendrasmara tidak dapat menunjukkan bukti administratif pengiriman rekomtek yang dimaksud olehnya.
Di hari yang sama, Kasudin Citata Jakbar Bayu Aji tidak berhasil di konfirmasi terkait tindak lanjut surat rekomtek Satlak Citata Kecamatan Gropet. Menurut staf Kasudin, bahwa pimpinannya sedang rapat dan tidak ada di ruang kerjanya.
Perlu diketahui, bangunan 5 unit tersebut belum lama ini disegel oleh Satlak Citata Kec. Gropet akibat tidak mengantongi IMB dan ramai dipublikasi media massa.
Berdasarkan penelusuran Harian Faktapers dan faktapers.id, patut dipertanyakan kinerja Satlak Citata Kec. Gropet yang terkesan lamban melakukan tindakan administratif terhadap bangunan tersebut. Pasalnya, bangunan itu disegel setelah fisik bangunan berdiri 5 unit dan media massa ramai mempublikasikannya.
Disebut-sebut bahwa saat ini pemilik bangunan baru menjalankan proses planning/Ketetapan Rencana Kota (KRK) terhadap bangunan tersebut.
Dari fakta itu, sudah sepatutnya PTSP Kec. Gropet tidak dapat menerbitkan KRK dan IMB terhadap bangunan 5 unit di Jalan Swadaya I No. 21 Rt 03 Rw 06 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebab, bangunan itu berdiri disaat pemilik belum mengajukan proses IMB.
Hal ini dipertegas oleh Perda DKI No 7 Tahun 2010 dan Pergub DKI No 128 Tahun 2012, bahwa setiap orang/badan usaha yang mendirikan bangunan wajib mengatongi IMB.
Menurut warga, ada kesenjangan social yang kini sedang diterapkan Satlak Citata Kec. Gropet, Sudin Citata dan Satpol PP Jakbar yakni, tebang pilih melakukan penindakan bangunan tanpa IMB.
Sebelumnya, Kasat Pol PP Jakbar Tamo Sijabat pun juga turut bungkam ketika dikonfirmasi perihal tindak lanjut usulan rekomtek Satlak Citata Kec. Gropet dan segel yang terpampang di lokasi bangunan itu.
Maka atas persoalan itu, Walikota Jakarta Barat langsung menanggapi semuanya pemberitaan yang ramai di media massa dengan memerintahkan Kasudin Citata Jakbar dan Ka PTSP untuk mengecek serta Satpol PP Jakbar untuk segera membongkar. fp01/fp02