Headline

Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan oleh Kadivpas Kemenkumham Kanwil Sulawesi Selatan

1685
×

Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan oleh Kadivpas Kemenkumham Kanwil Sulawesi Selatan

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Kunjungan Kadivpas Sulsel dalam rangka penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan di Lapas kelas II A desa bonto Matenne kecamatan Mandai kabupaten Maros, jumat (5/4/19), merupakan salah satu bentuk nyata upaya dalam merevitalisasi lapas.

Kadivas sul-sel Taufiqur Rahman menyampaikan Arahannya tentang tugas pokok dan fungsi yang perlu dipahami secara seksama yang berdasarkan pada aturan yang telah ada.

Disamping itu,Taufiqur juga mempertegas tentang pentingnya menjaga integritas dalam melaksanakan tugas.

“Sebagai fungsi petugas pemasyarakatan kita perlu menjaga integritas karena hal ini menjadi modal utama bagi kita dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ucapnya.

Setelah menyampaikan arahannya dan penegasannya ,Taufiqur mengunjungi Pustaka Jeruji Lapas Maros, dan mengapresiasi warga binaan, terkait upaya literasi yang dicanangkan oleh Lapas Maros.

Taufiqur juga menghimbau kepada seluruh binaan penghuni lapas Maros Agar selalu menjagan ketertiban dan ke amanan, agar keharmonisan selalu tercipta dan terjaga di dalam lapas kelas II A Maros.hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *