Maros, faktapers.id – Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC), Abdul Kadir, menyoroti tindakan diskriminasi Kejari Maros pada Jumat (5/4/19).
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pasar Panjallingan, Kecamatan Bontoa, dikeluarkan dari Lapas Kelas II Maros oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Tersangka yang berkeliaran empat bulan terakhir tesebut, yakni eks Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Kopumdag), Syamsir dan Direktur CV Umrah Utama, Nasir, sebagai rekanan.
Syamsir dan Nasir diseret ke Lapas oleh Kejari Maros, Senin (10/12/18) lalu. Namun, selang beberapa hari, kedua tersangka dikeluarkan.
“Seharusnya tersangka tidak dilepaskan. Dugaan korupsi harus tetap dilanjutkan ke pengadilan,” kata Kadir.
Tindakan Kejari Maros yang membebaskan tersangka membuat pertanyaan besar, “hukum” patut dipertanyakan.
Pasalnya, tidak semua tersangka yang diberlakukan melakukan pengembalian diperlakukan sama. Salah satu kasus, diantaranya dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin.
Baca Juga Kejari Maros Buka Babak Baru Dugaan Korupsi Pasar Panjallingang
Akan tetapi, tidak semua tersangka dugaan kasus korupsi diperlakukan sama. Apabila melakukan pengembalian kerugian, contoh kasus pembebasan lahan bandara sultan Hasanuddin. Meski para tersangka telah melakukan pengembalian, namun tetap saja Kejaksaan melanjutkan pengusutan sampai pada tahap persidangan.
“Kami pertanyakan alasan kejari ada apa mengeluarkan para tersangka, apakah karna mereka melakukan pengembalian kerugian keuangan negara jadi dapat menghapus tindak pidana korupsi, ” tuturnya.
Jika berdasarkan pasal 4 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adapun pengembalian kerugian negara tersebut, nanti akan dijadikan sebagai alasan untuk meringankan di pengadilan.
Namun, hal ini sudah empat bulan lamanya belum juga dikakukan pelimpahan berkas kepengadilan. Kekeliruan apa yang terjadi sehingga kejari Maros mengulur waktu pelimpahan ke pengadilan.
Semangat penegakan hukum di Kejari Maros patut dipertanyakan. Karena, saat penetapan tersangka, Kejari langsung menahan. Tapi, selang beberapa hari tersangka dibebaskan dari Lapas kelas II Maros hingga berkeliaran saat ini.
Padahal akhir Desember 2018 lalu, Kejari bersemangat menetapkan tersangka. Sayang, hal tersebut diduga akal-akalan saja sebagai laporan kepada pimpinan.
“Kami minta supaya para tersangka segera diproses. Para tersangka tindaki kepastian hukum. Tidak ada lagi alasan bagi Kejari mengulur waktu sidang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawam menjelaskan, tersangka dikeluarkan dari Lapas kelas II A Maros. Kedua tersangka menjalani tahanan kota, karena dinilai kooperatif.
“Keduanya juga telah mengembalikan kerugian negara, oleh karenanya itu kedua tersangka menjadi tahanan kota” ujar Dhevid Setiawan. Hamzan