Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus menyoroti kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Hingga akhir Maret 2019, penyidik telah menerima pengembalian uang diduga hasil suap dari 69 pejabat Kementerian PUPR.
“Perkembangan penanganan perkara, sampai akhir Maret 2019, selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang dari 69 orang yang mengembalikan uang,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (5/4/19).
Menurut Febri, pihaknya menduga pembagian uang ini dilakukan serentak secara masal. Uang yang disita KPK dalam kasus ini diambil dari 75 pejabat Kementerian PUPR. Sebanyak 69 pejabat di antaranya mengembalikan langsung uang itu ke kantor KPK. “KPK menduga pembagian uang kepada para pejabat Kementerian PUPR terjadi masal terkait proyek sistem penyediaan air minum,” kata Febri.
Ia menyebut, selain Rupiah, uang yang dikembalikan itu terdiri dari sejumlah mata uang asing, yakni Dolar Australia, Dolar AS, Dolar Singapura, Euro, Poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia, Yuan China, Won Korea Selatan, Bath Thailand, Yen Jepang, Dong Vietnam, dan ILS (Israel).
Berikut rinciannya:
1 Rp 33.466.729.500
2. USD 481.600
3. SGD 305.312
4. AUSD 20.500
5. HKD 147.240
6. EUR 30.825
7. GBP 4000
8. RM 345.712
9. CNY 85.100
10. KRW 6.775.000
11. THB 158.470,
12. YJP 901.000
13. VND 38.000.000
14. ILS 1.800
Perlu diketahui, proyek tersebut banyak dikerjakan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Petinggi kedua perusahaan tersebut yaitu Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. uaa