Bali, faktapers.id – Dari hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Bali, akhirnya terungkap peran dari 4 tersangka yang terlibat kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan sertifikat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tanah Pelaba Pura Jurit, Uluwatu Kuta Selatan seluas 3,300 meter persegi dan 38,650 meter persegi.
Yakni, tersangka Ketut Sudikerta yang saat ini jadi caleg DPR RI Dapil Bali diduga berperan sebagai otak dari para pelaku. Dia berperan mulai menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut.
Sedangkan Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung berperan aktif meloloskan sertifikat untuk dijual kepada Maspion Grup. Sementara tersangka Ida Bagus Herry Trisna Yuda yang juga adik ipar Sudikerta berperan menyimpan uang hasil kejahatan yang diberikan oleh Maspion Grup.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, tersangka Sudikerta saat ini sudah ditahan dan akan terus menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin pekan depan, dan akan berlanjut terus.
“Pasti ada pemeriksaan. Mungkin Senin berlanjut lagi (diperiksa),” bebernya.
Diterangkannya, dari 29 saksi yang sudah diperiksa juga akan terus menjalani pemeriksaan untuk dikonfrontir secara keseluruhan, terkait kemana saja aliran dananya.
“Saksi saksi yang diperiksa sudah menjelaskan secara keseluruhan, namun masih ada beberapa materi yang perlu dipertanyakan lagi,” katanya.
Ditegaskannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penetapan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti. Kedua, peran dari masing-masing tersangka. Disini akan dilihat, niat daripada si pelaku untuk melakukan suatu delik pidana dari awal, apakah ada peran yang aktif dalam kasus tersebut.
“Khususnya untuk tersangka Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, keduanya memiliki peran yang sangat aktif. Keduanya ini sebagai penggerak agar Maspion menyerahkan duit itu. Mereka ini menerima dana juga,” tegasnya.
Terkait dana yang diberikan dari Maspion ini, sudah diterima para tersangka dan kemudian diberikan kepada saudara-saudaranya dan orang terdekat.
“Katakanlah dikasih ke saudaranya dan kasih kepada siapa, mungkin dia tidak tahu. Nah, itu yang kita ambil, seperti itu,” urainya.
Sedangkan untuk tersangka Ida Bagus Herry Trisna Yuda, jelas Kombes Yuliar, hanya dijadikan sebagai penampung dana atau lebih konkretnya berperan menyimpan uang ratusan miliar milik Maspion. “Iparnya itu yang menampung dana dari Maspion,” ungkapnya.
Baca Juga Jelang Pemilu Serentak 2019, KPUD Maros Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Hanya Dibagi Sedikit ke Pihak Pura
Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kedua tersangka Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung sudah mengetahui persis bahwasanya menggunakan sertifikat
palsu dalam akte jual beli tersebut. Sebab, keduanya merupakan orang yang dipercaya oleh pihak Pura Jurit Uluwatu. Namun setelah menerima dana, keduanya membagi-bagi hasil sedikit kepada pihak Pura.
“Dia (dua tersangka) ini yang dipercaya sama Pura yang seharusnya dia peduli dengan masyarakat puranya. Dia inikan oknum, dan tidak seharusnya seorang yang sudah dipercaya begitu, sudah menerima dana, dananya ke Pura itu diberikan sedikit sekitar Rp 36 miliar. Dia dapat banyak, kan kasihan puranya,” bebernya.
Lantas, berapa seharusnya yang diterima Pura?
Kombes Yuliar mengatakan pihaknya belum melihat secara detail. Namun dana yang digelontorkan oleh Maspion Grup kepada para tersangka nilainya mencapai Rp 149 miliar, dan ditransfer secara bertahap sebanyak dua kali.
Namun begitu Maspion Grup meminta sertifikat tanah, ternyata satu sudah dijual ke PT.Dua Kelinci dan satunya lagi menggunakan sertifikat palsu.
“Itulah peran aktif mereka. Salah mereka, disangka Tuhan tidur. Kalau dia nyakitin masyarakat kecil kan salah dia,” ujarnya. Ans