Jakarta, faktapers.id – Sebuah bangunan hotel dan fasilitasnya yang didirikan tidak sesuai IMB di Jalan Raya Kembangan RT 004/002 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, dibongkar paksa pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.
Pembongkaran tersebut dilakukan sesuai rekomtek yang di ajukan oleh pihak Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), dengan menggunakan alat berupa Palu (Bodem), Gunting Besi, dan Las.
Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, bahwa pihaknya kini telah melakukan pembongkaran secara paksa, berdasarkan rekomtek dari Citata dan Intruksi Walikota Jakarta Barat.
“Kita melaksanakan pembongkaran ini atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak hotel. Sebab, berdasarkan rekomtek bahwa pihak hotel mendirikan bangunannya tidak sesuai IMB,” ucap Tamo di lokasi pembongkaran, Kamis (02/05/19).
Dalam pembongkaran tersebut, pihaknya telah mengerahkan personilnya yang di bantu pihak Kepolisian dan TNI.
“Untuk personil dari kita (Satpol PP) ada 50, dan petugas bongkarnya ada 50, jadi semuanya ada 100. Ditambah lagi dari pihak Kepolisian dan TNI yang membantu pengamanan,” jelasnya.
Tamo menambahkan, karena melihat waktu yang sudah cukup sore maka pembongkaran untuk hari ini sementara distop dan akan dilanjutkan besok pagi.
“Saya akan lanjutkan pembongkaran ini besok pagi, yang dimulai pukul 08.00 WIB. Kami akan bongkar sesuai rekomtek,” tambahnya.
Selain itu, Tamo Sijabat juga menghimbau kepada masyarakat agar di saat ingin melakukan pembangunan supaya mentaati peraturan yang berlaku.
“Kita himbau masyarakat agar mengikuti peraturan yang sudah diterapkan, jangan menyalahi aturan,” himbaunya. fp02/ddr