Klaten, faktapers.id – Polisi menggerebek sebuah pabrik di kawasan desa Gedong, kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah, pabrik tersebut diduga telah memproduksi pupuk palsu. Dalam penggerebekan, Kamis (28/2/2020), Polisi menyita 10.500 sak pupuk palsu siap kirim dan 40 ton bahan baku pupuk.
“Kami temukan ada 10.500 sak siap kirim didalam pabrik sudah bercapkan merek pupuk asli, sisanya bahan baku pupuk 40 ton,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Ia menjelaskan, penggerebekan pabrik itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari petani di Klaten. Pabrik itu sudah beroperasi selama lima tahun.
“Pabrik ini memproduksi pupuk palsu bermerek NPK Phospate, SP.36, NPK Utama Phonska dan Maxus. Mereka membuat dengan bahan baku kapur, pewarna, dan arang,” kata dia.
Rycko menambahkan, para pelaku mengemas pupuk tersebut dengan karung pupuk merek ternama. Namun, isi kandungan pupuk tersebut tak sesuai dengan komposisi yang tertera di kemasannya.
“Tapi (pupuk palsu) ini tidak beri manfaat apapun untuk tanaman. Sedangkan harapan petani kan kasih pupuk agar lebih baik tanamannya,” katanya.
Kapolda menjelaskan, masyarakat cukup mudah membedakan mana pupuk asli dengan yang palsu. Pupuk palsu itu bisa dibedakan hanya dengan dilihat secara kasat mata.
“Warna pupuk SP.36 palsu condong ke warna hijau. Sedangkan pupuk asli warnanya cerah dan warna abu-abu. Sama dengan NPK yang palsu warnanya pink, padahal aslinya warna oranye,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono menerangkan, pembuatan pupuk palsu dari bahan kapur yang dihaluskan karena disini banyak bukit kapur.
“Proses pembuatan kapur yang dihaluskan didalam tempat mirip wajan dicampur dengan bahan pewarna dan bahan lainnya, dari situ kemudian dibentuk menjadi butiran-butiran,setelah dimasukkan oven kemudian diputar diayak langsung dimasukkan ke dalam karung,” terangnya.
Ia menambahkan, para pelaku menjual harga pupuk palsu lebih rendah dari harga pasaran. Dari penggrebekan ini Polisi telah menangkap 6 orang diantaranya F bin M dan T di Wonogiri, SP, AY di Klaten, AA, S dari pabrik Gunung Kidul.
Dari perbuatan tersebut, pelaku disangkakan UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan, dengan ancaman diatas lima tahun. Madi