Lamteng, faktapers.id – Law Firm Tosa & Partner’s bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dalam melakukan sosialisasi pemahaman di bidang hukum.
Upaya itu dilakukan untuk memberikan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pemahaman hukum terhadap badan pemerintahan maupun warganya, khususnya bagi kepala desa yang kerap mengambil keputusan maupun memberikan saran-saran ataupun masukan. Langkah itu dilakukan agar setiap kepala desa tidak melanggar aturan-aturan.
“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Pemkab Lamteng untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepala kampung yang ada di wilayah Lamteng sebagai ujung tombak yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Tua Alpaolo Harahap, SH., MH sebagai Direktur Law Firm Tosa & Partner’s.
“Terkadang sering dijumpai kesalahan-kesalahan fatal yang dilakukan oleh para birokrat dalam memberikan keputusan maupun masukan, namun apapun alasannya atas ketidaktahuan hukum tersebut bukanlah menjadi alasan pembenar dan pemaaf, karena para birokrat, baik yang berada ditingkat atas maupun ditingkat bawah telah mengeluarkan keputusan yang bisa mengkibatkan kerugian bagi salah satu pihak,” sambungnya.
Penanda tanganan nota kesepakatan yang di lakukan itu tertuang pada Nomor 11/MOU/SETDA.1.04/2020 tanggal 01 April 2020, yang diwakili oleh Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto selaku dari pihak Pemkab Lamteng.
Menurut Apolo, Pemerintah RI sejak lama tengah mencanangkan dan berupaya keras untuk mewujudkan sosialisasi dibidang hukum. Dimana hal tersebut memprioritaskan agar masyarakat di Bumi Pertiwi yang gemah ripah loh jinawi ini agar tidak buta akan hukum di pelosok penjuru negeri ini baik dalam badan pemerintahan maupun masyarakat luas.
Sementara itu, Toni Sastra Jaya, SH., MH, selaku anggota DPRD Lampung tengah mengapresiasi penandatanganan Mou antara Pemkab Lampung Tengah dengan Law Firm Tosa & Partner’s.
Menurut Toni dengan langkah yang diambil oleh bupati Lamteng itu, maka para birokrat dan masyarakat Lamteng dapat menjadikan Hukum sebagai Panglima agar kepala kampung tidak salah dalam memberikan solusi atau masukan sebagai fasilitator apabila ada warganya yang bersengketa atau berselisih.
“Dengan dilakukannya kerjasama antara Pemkab Lamteng dan Law Firm Tosa & Patener’s ini, tentunya dapat membuat masyarakat yang ada di Lamteng dapat semakin mengerti hukum, terlebih kepada aparat yang sering kali menimbulkan kesan negatif, padahal mereka sedang menegakkan hukum sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Anggota DPRD Lamteng ini. (Kornel)