Headline

Polresta Denpasar Ungkap 33 Kasus Narkoba Selama April 2020, 42 Tersangka Diamankan

1130
×

Polresta Denpasar Ungkap 33 Kasus Narkoba Selama April 2020, 42 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Denpasar, faktapers.id – Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 42 tersangka selama April 2020 dengan jumlah kasus 33. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat kepada awak media, Senin (4/5).

Mikael mengatakan, ada 17 orang pelaku merupakan bandar/kurir  tempel dan 25 orang pemakai yang diamankan di wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu 116.65 gram, ekstasi 782 butir, dan ganja 671,21 gram,“ ucap Kasat Narkoba.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *