Jakarta, faktapers.id – Physical distancing atau pembatasan fisik adalah salah satu langkah yang disarankan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Tidak hanya saat di luar rumah, pemerintah bahkan menganjurkan agar cara ini juga dilakukan saat di dalam rumah.
Jumlah orang yang menderita infeksi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia khususnya DKI Jakarta terus meningkat dan semakin memprihatinkan. Untuk mengurangi kemungkinan penyebaran virus Corona yang mudah menular ini, Pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan masyarakat untuk menjaga jarak aman dengan orang lain melalui physical distancing.
Di DKI Jakarta, warganya dikenal tidak disiplin. Situasi inipun dimanfaatkan oleh pasar swalayan untuk mengeruk laba dengan mengabaikan protokol physical distancing.
Bukan itu saja, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga telah merilis 11 protokol physical distancing, yakni:
1. Tidak berdekatan atau berkumpul di keramaian atau tempat-tempat umum;
2. Kurangi berkumpul ke rumah kerabat/teman/saudara dan menerima kunjungan;
3. Jika terpaksa keluar ke tempat umum, kenakan masker;
4. Tidak menyelenggarakan kegiatan dengan banyak peserta;
5. Hindari melakukan perjalanan ke luar kota atau ke luar negeri;
6. Hindari bepergian ke tempat-tempat wisata;
7. Kurangi frekuensi belanja dan pergi berbelanja. Jika terpaksa, usahakan belanja tidak saat jam ramai;
8. Menerapkan Work From Home atau bekerja dari rumah;
9. Jaga jarak dengan orang minimal 1 meter;
10. Batasi kegiatan anak di luar rumah; dan
11. Untuk sementara waktu lakukan ibadah di rumah.