Klaten, faktapers.id – Tak jera nginap di hotel prodeo, Jumini yang akrab dipanggil Inul (38) kembali mengulangi kasus serupa sebagai pemakai dan kurir transaksi barang haram.
Saat ini perempuan asal Desa Jarum, Kecamatan Bayat tersebut harus berurusan dengan Kepolisian bersama satu tersangka lainnya yaitu Ari nugroho alias Hombing.
“Tersangka menjadi perantara atau kurir narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, tersangka menerima perintah dari Supra yang saat ini masih menjadi buron,” kata Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, melalui Kasatnarkoba AKP Mulyanto.
Lebih lanjut, dijelaskan Kasatnarkoba, penangkapan Inul berawal dari keberhasilan Satresnarkoba mengamankan Hombing, di Jalan Mlese-Trucuk tepatnya di Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk pada Minggu (10/5). Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa sabu.
“Hasil pengembangan dari tersangka pertama selanjutnya Petugas berhasil menangkap Inul pada, Senin (11/5) sekira pukul 13.30 WIB, di dekat Pabrik Panili, Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara,” jelasnya.
Mulyanto mengungkapkan, Inul ini merupakan tersangka yang belum lama keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Tetapi yang bersangkutan kembali berulah hingga berhasil ditangkap jajaran Polres Klaten.
“Atas perbuatannya, Inul dan Hombing diancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Mulyanto.
Di hadapan petugas, Inul mengaku jika ikut dalam transaksi jual beli barang haram tersebut sebagai kurir. Selain sebagai kurir wanita, ia juga mengaku sebagai pemakai. (Madi)