Tangerang, faktapers.id – Paguyuban Santana Kesultanan Cirebon (SKC) Kabupaten Tangerang ricuh dengan oknum debt collector pada Kamis (5/3) lalu. Kericuhan tersebut pecah saat Panguyuban SKC, yang dipimpin oleh Pangeran Kuda Putih Cirebon, RD Heru Rusyamsi Arianatareja diduga mengalami penarikan motor secara paksa oleh oknum debt collector berinisial D dari leasing WOM Finance Cabang Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat itu RD Heru Rusyamsi Arianatareja terlambat melakukan pembayaran hanya 3 hari setelah tanggal jatuh tempo kendaraan motornya.
Lalu bagaiamana hukum Indonesia mengatur penarikan motor secara paksa oleh debt collector?
Melansir dari undang-undang yang berlaku, Kantor Hukum Zainal Febrianto dan Rekan menyebutkan, “Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian.”
Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Sehingga pihak leasing dilarang menarik motor atau jaminan lainnya tanpa penilaian Badan Pelelang Hukum.
Selain itu, pada Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 juga telah melarang leasing menarik secara paksa kendaraan nasabah yang nunggak bayar kredit.