Headline

Kombinasi Penerapan PSBB Menuju New Normal, Ini Aturannya…

635
×

Kombinasi Penerapan PSBB Menuju New Normal, Ini Aturannya…

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Bupati Majalengka DR. H. Karna Sobahi M.M.Pd menegaskan pengajuan PSBB menuju New Normal baru bersurat ke Gubernur pertanggal 30/05/2020, untuk disampaikan ke Menteri Kesehatan RI untuk ditindak lanjuti.

“Kita bersama Forkopimda dan tim gugus Covid 19 masih mengkaji perpanjangan PSBB menuju New Normal,” ujar Bupati.

Terjadinya simpang siur pemahaman PSBB menuju New Normal bukan berarti masyarakat bebas berkerumun dan lain sebagainya tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

‘Kebijakan PSBB menuju New normal bertujuan memperkuat Protokol Kesehatan dengan membudayakan kesehatan baru,” ungkap Bupati kepada puluhan wartawan cetak dan elektronik di Pendopo Majalengka, Selasa (02/06/2020).

“Saya mengkaji dengan dewan dan forkopimda kombinasi penerapan PSBB menuju New normal bertujuan memperkuat protokol kesehatan dengan membudayakan kesehatan baru dengan memperkuat penerapan secara ketat di berbagai tempat, bekerja sama dengan jajaran TNI dan Polri melalui himbauan dan teguran dengan memberikan masker dan hand sanitizer kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19,” kata Bupati.

Ada beberapa kebijakan kombinasi penerapan PSBB menuju New Normal antara lain perkantoran kembali normal dengan kerja dikantor 75 persen dan kerja di rumah 25 persen, pelayanan RSUD kembali menerima pasien umum, supermarket, minimart dan mall beroperasi dari jam 8 pagi hingga jam 8 malam, pasar tradisional bahan makanan pokok buka dari jam 2 pagi hingga jam 3 sore dengan jumlah pengunjung 70 persen, perbankan 50 persen, pelayan hotel buka dengan melayani penginap dan makan minum di kamar, warung makan restoran, kafe normal di buka, industri dan pabrik kembali beroperasi dengan pengurangan jam kerja dan pengaturan sip, terminal dan bandara dibuka dengan kapasitas 70 persen pengunjung dan tempat ibadah dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan jaga jarak, cuci tangan dan pake masker.

Sedangkan yang masih off diantaranya tempat tempat wisata, taman dan perpustakaan.

“Sedangkan pendidikan atau sekolah belum bisa normal karena merupakan wewenang Kemendikbud RI,” jelasnya. Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *