Headline

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor dengan Timah Panas

493
×

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor dengan Timah Panas

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Wujud dari responsif jajaran Polres Majalengka terhadap masyarakat korban tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Majalengka, direalisasikan dengan mengamankan lima tersangka.

“Kelima tersangka terdiri dari pengutip dengan modus menggunakan kunci T, mereka merupakan para residivis dengan kasus sama, berikut penadah yang berprofesi sebagai tukang bengkel,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP. M. Wafdan di GSB Sarja Arya Racana Polres Majalengka, Rabu (03/06/2020).

Kepada tersangka itu, Bismo menambahkan, telah lakukan tindakan tegas dan terukur, dan berhasil menyita lima unit barang bukti R2 yang masih utuh, dan sebagian sudah dipreteli untuk dijual di bengkel tersebut.

“Para tersangka melakukan penjualan barang curian melalui facebook dan online secara utuh, lalu kita bekerja sama dengan masyarakat melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti R2. Selanjutnya surat kelengkapan kendaraan korban kita cek dengan BB yang kita amankan, dan ternyata benar R2 milik para korban curanmor di Masjid dan di pasar, sebagian R2 masih utuh dan selebihnya sudah preteli atau dikanibal untuk dijual,” ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *